Badai Delisting Hantam Pasar Modal: BEI Depak 18 Perusahaan Termasuk Sritex dan SBAT

Siti Aminah | Totonews
11 Apr 2026, 16:15 WIB

TotoNews — Dinamika pasar modal Indonesia kembali dikejutkan dengan langkah tegas otoritas bursa dalam melakukan ‘pembersihan’ terhadap emiten-emiten yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat kelayakan. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat. Keputusan besar ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada 10 November 2026 mendatang.

Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Mayoritas dari perusahaan tersebut terjerat masalah hukum berupa status pailit hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi) yang berlarut-larut. Tercatat, beberapa di antaranya telah mendekam dalam masa suspensi selama lebih dari 50 bulan, sebuah sinyal merah yang menunjukkan ketidakmampuan perusahaan untuk pulih dari keterpurukan finansial dalam ekosistem investasi saham di tanah air.

Baca Juga

Terobosan BTN: Proses KPR Kini Meluncur Kilat Hanya dalam 6 Hari

Terobosan BTN: Proses KPR Kini Meluncur Kilat Hanya dalam 6 Hari

Regulasi Ketat di Balik Keputusan Bursa

Penghapusan ini bersandar pada Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham. Dalam laporannya, Bursa Efek Indonesia merujuk pada dua ketentuan utama:

  • Ketentuan III.1.3.1: Emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern), baik secara finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
  • Ketentuan III.1.3.2: Saham perusahaan telah mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Meski pintu keluar sudah terbuka lebar, BEI tidak membiarkan para emiten pergi begitu saja. Otoritas mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebagai bentuk perlindungan bagi investor publik. Masa pelaksanaan buyback saham ini ditetapkan mulai tanggal 11 Mei hingga 9 November 2026.

Baca Juga

Ketahanan Ekonomi Nasional: Strategi Pemerintah Jaga Harga BBM dan Ragam Kabar Terkini dari Berbagai Penjuru

Ketahanan Ekonomi Nasional: Strategi Pemerintah Jaga Harga BBM dan Ragam Kabar Terkini dari Berbagai Penjuru

Raksasa Tekstil Hingga Emiten Properti Masuk Daftar Hitam

Dalam daftar yang dirilis, terdapat beberapa nama besar yang sempat menjadi primadona di lantai bursa. Sebut saja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, raksasa tekstil yang pernah menjadi kebanggaan nasional, kini harus rela didepak. Begitu pula dengan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), pemain besar industri tekstil asal Bandung yang juga dinyatakan pailit.

Berikut adalah daftar lengkap perusahaan yang akan menjalani proses delisting berdasarkan kategori kegagalannya:

Kelompok Emiten yang Dinyatakan Pailit:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Kelompok Emiten dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku pasar modal tentang pentingnya melakukan analisis fundamental secara mendalam. TotoNews mencatat bahwa transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) tetap menjadi fondasi utama bagi sebuah perusahaan untuk tetap eksis di lantai bursa Indonesia.

Baca Juga

Sinergi Kokoh bank bjb dan Mabes TNI: Perluas Akses Finansial Hingga ke Pegawai P3K

Sinergi Kokoh bank bjb dan Mabes TNI: Perluas Akses Finansial Hingga ke Pegawai P3K
Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *