Heboh ‘Nembak’ KTP Perpanjang STNK Bayar Rp 700 Ribu, Dedi Mulyadi: Jangan Persulit Rakyat!

Bagus Setiawan | Totonews
07 Apr 2026, 09:50 WIB
Heboh 'Nembak' KTP Perpanjang STNK Bayar Rp 700 Ribu, Dedi Mulyadi: Jangan Persulit Rakyat!

TotoNews — Kabar mengejutkan datang dari jagat maya Jawa Barat, di mana seorang wajib pajak mengeluhkan besarnya biaya tambahan yang harus dikeluarkan hanya demi urusan administrasi kendaraan. Bukan perkara pajak pokoknya yang dipersoalkan, melainkan dugaan praktik ‘tembak’ KTP asli yang angkanya mencapai Rp 700 ribu. Fenomena ini mencuat setelah sebuah video viral di platform TikTok memperlihatkan keresahan warga saat hendak melakukan kewajibannya.

Kronologi Biaya ‘Siluman’ yang Menjerat Warga

Dalam rekaman video yang beredar luas, seorang warga tampak berbincang dengan petugas terkait proses perpanjangan STNK lima tahunan. Keluhan utama muncul ketika syarat KTP asli pemilik pertama tidak tersedia. Sebagai solusinya, oknum petugas dalam video tersebut menyebutkan adanya biaya tambahan sebesar Rp 700 ribu agar proses perpanjangan tetap bisa berjalan tanpa dokumen identitas pemilik lama.

Baca Juga

Lampu Hijau Insentif Kendaraan Listrik: Menperin dan Menkeu Percepat Regulasi Demi Masa Depan Hijau

Lampu Hijau Insentif Kendaraan Listrik: Menperin dan Menkeu Percepat Regulasi Demi Masa Depan Hijau

Jika dikalkulasi, total biaya yang harus dibayarkan menjadi sangat membengkak. Pajak lima tahunan yang seharusnya senilai Rp 1.986.700 ditambah denda Rp 131.800 totalnya adalah Rp 2.118.500. Namun, dengan tambahan biaya ‘nembak’ KTP tersebut, warga harus merogoh kocek hingga Rp 2.818.500. “Kudu bayar Rp 700 ribu katanya Pak Dedi, gimana ini, mau bayar pajak saja kok dipersulit,” keluh narasi dalam video tersebut yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.

Respon Tegas Dedi Mulyadi: Aturan Akan Dirombak

Menanggapi isu yang meresahkan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara dengan nada tegas. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki itikad baik untuk membayar pajak kendaraan. Ia menekankan bahwa pungutan tambahan yang memberatkan tidak boleh dibiarkan menjamur dalam sistem pelayanan publik.

Baca Juga

Dilema Perpanjang STNK 5 Tahunan: Masih Butuh KTP Pemilik Lama? Ini Solusi Cerdas Agar Tak Ribet!

Dilema Perpanjang STNK 5 Tahunan: Masih Butuh KTP Pemilik Lama? Ini Solusi Cerdas Agar Tak Ribet!

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit. Tidak boleh ada biaya-biaya tambahan yang justru memperberat masyarakat. Tugas pemerintah adalah mempermudah warga menunaikan kewajibannya, karena hasil pajak tersebut nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan,” tegas Dedi.

Lebih jauh lagi, Dedi Mulyadi mengungkapkan sebuah terobosan besar yang tengah ia siapkan. Ia berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang nantinya tidak akan mewajibkan syarat KTP pemilik lama saat proses perpanjangan STNK. Dalam visi barunya, beban untuk melacak atau menghubungi pemilik pertama kendaraan bukan lagi menjadi urusan wajib pajak, melainkan tanggung jawab penyelenggara negara.

Solusi Resmi: Balik Nama Lebih Murah dan Aman

Sebenarnya, bagi warga yang tidak memiliki KTP asli pemilik lama, jalur resmi yang disarankan adalah melakukan proses balik nama kendaraan. Melalui prosedur ini, pemilik baru cukup melampirkan identitas pribadinya sendiri tanpa perlu bergantung pada data pemilik lama.

Baca Juga

Menelisik Dapur TKDN Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis: Inovasi Lokal atau Sekadar ‘Ganti Baju’?

Menelisik Dapur TKDN Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis: Inovasi Lokal atau Sekadar ‘Ganti Baju’?

Kabar baiknya, saat ini biaya balik nama kendaraan bekas telah mendapatkan banyak insentif, di mana Bea Balik Nama (BBN2) sering kali digratiskan di berbagai wilayah termasuk Jawa Barat. Meski tetap ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti untuk penerbitan STNK baru, TNKB, dan mutasi sesuai PP No. 76 Tahun 2020, total biayanya sering kali jauh lebih masuk akal dibandingkan harus membayar biaya ‘tembak’ yang tidak resmi.

Ke depannya, TotoNews akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan transparansi dan kemudahan dalam setiap layanan administrasi publik di tanah air.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *