Perlawanan Delpedro Marhaen dkk Berlanjut: Serahkan Kontra Memori Kasasi demi Keadilan dan Kebebasan

Rizky Ramadhan | Totonews
13 Apr 2026, 16:12 WIB
Perlawanan Delpedro Marhaen dkk Berlanjut: Serahkan Kontra Memori Kasasi demi Keadilan dan Kebebasan

TotoNews — Langkah hukum demi mempertahankan hak atas kebebasan berekspresi kembali berlanjut di koridor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Senin (13/4/2026), empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi Agustus 2025 secara resmi menyerahkan kontra memori kasasi mereka sebagai jawaban atas upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat sosok yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, Syahdan Husein yang dikenal sebagai admin @gejayanmemanggil, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Riau, Khariq Anhar. Kehadiran mereka di kepaniteraan PN Jakpus menegaskan sikap pantang menyerah dalam menghadapi tuntutan negara yang dianggap mengancam ruang demokrasi.

Baca Juga

Misi Besar Satgas Haji Polri: Memutus Mata Rantai Penipuan dan Praktik Haji Ilegal

Misi Besar Satgas Haji Polri: Memutus Mata Rantai Penipuan dan Praktik Haji Ilegal

Isi Petitum: Menolak Kasasi Secara Keseluruhan

Meski Delpedro berhalangan hadir secara fisik, semangat perlawanan tetap terasa kental melalui kehadiran Syahdan, Muzaffar, dan Khariq yang didampingi tim hukum mereka. Dalam kesempatan tersebut, Muzaffar Salim membacakan poin-poin penting dalam petitum kontra memori kasasi yang mereka ajukan.

“Kami memohon agar hakim Mahkamah Agung menerima kontra memori kasasi ini untuk seluruhnya dan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Kami berharap putusan PN Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tertanggal 6 Maret 2026 yang menyatakan kami bebas, tetap dikuatkan,” tegas Muzaffar.

Muzaffar menambahkan bahwa perkara yang menjerat mereka bukan sekadar urusan hukum teknis, melainkan menyentuh esensi fundamental hak warga negara. Ia menaruh harapan besar agar Mahkamah Agung mampu menelaah perkara ini dengan perspektif yang lebih luas, objektif, dan jernih demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Baca Juga

Tensi Tinggi di Lido: Kronologi Redamnya Potensi Bentrok Antarsuporter di Kawasan Bogor

Tensi Tinggi di Lido: Kronologi Redamnya Potensi Bentrok Antarsuporter di Kawasan Bogor

Menyoroti ‘Chilling Effect’ dan Kriminalisasi Kritik

Di sisi lain, Syahdan Husein menyoroti dampak psikologis dan sosial dari langkah jaksa yang tetap mengejar kasasi meski hakim tingkat pertama telah memutus bebas. Menurutnya, tindakan JPU ini memberikan sinyal buruk bagi iklim demokrasi di tanah air.

“Ini bukan lagi soal pasal per pasal, tapi soal chilling effect—aroma ketakutan yang sengaja disebar kepada masyarakat oleh kekuasaan. Ada upaya menggunakan instrumen hukum untuk menekan suara-suara kritis, terutama dari kalangan generasi muda,” ujar Syahdan dengan nada getir. Ia menilai kasasi ini sebagai wajah penindasan terhadap aspirasi anak muda, namun ia tetap menyerukan agar para aktivis pemuda tidak gentar bersuara demi perubahan di masa depan.

Baca Juga

Antusiasme Warga Memuncak, CFD Bundaran HI Pagi Ini Jadi Magnet Gaya Hidup Sehat Jakarta

Antusiasme Warga Memuncak, CFD Bundaran HI Pagi Ini Jadi Magnet Gaya Hidup Sehat Jakarta

Polemik Dasar Hukum: KUHAP Lama vs KUHAP Baru

Di kubu berseberangan, pihak Kejaksaan memiliki argumentasi tersendiri. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menyatakan bahwa meski pihaknya menghormati putusan bebas tersebut, jaksa merasa perlu melakukan upaya hukum luar biasa karena adanya perbedaan pendapat hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi atas vonis bebas ini didasarkan pada ketentuan peralihan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mengingat perkara ini sudah diproses sebelum aturan baru berlaku sepenuhnya, maka prosedur hukumnya tetap merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama).

“Berdasarkan Pasal 361 huruf c KUHAP 2025, perkara yang sudah dalam tahap pemeriksaan tetap diputus berdasarkan KUHAP lama. Itulah mengapa upaya kasasi terhadap vonis bebas ini tetap dapat dilakukan secara konstitusional oleh jaksa,” jelas Anang.

Baca Juga

Teror Mencekam di Ciamis: King Kobra 3 Meter Ditemukan Bersembunyi di Kamar Mandi Warga

Teror Mencekam di Ciamis: King Kobra 3 Meter Ditemukan Bersembunyi di Kamar Mandi Warga

Kini, bola panas perkara Delpedro dkk berada di tangan para hakim agung. Keputusan mereka nantinya tidak hanya akan menentukan nasib keempat aktivis ini, tetapi juga akan menjadi catatan penting bagi sejarah keadilan hukum dan demokrasi di Indonesia dalam menghadapi suara-suara kritis dari rakyatnya sendiri.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *