Skandal Rekaman Ilegal di Toilet Untirta: Mahasiswa Terancam Sanksi Berat dan Jeratan UU TPKS
TotoNews — Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang oleh kabar tak sedap yang melibatkan etika dan moralitas di lingkungan kampus. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kini tengah menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswanya, berinisial MZ, tertangkap basah melakukan tindakan asusila dengan merekam seorang dosen secara diam-diam di dalam toilet kampus.
Menanggapi insiden yang mencederai integritas akademik ini, pihak kampus memastikan bahwa proses hukum dan etik sedang berjalan dengan sangat serius. Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK) untuk penanganan lebih lanjut.
Langkah Tegas Satgas PPK dan Pendampingan Korban
Pihak kampus tidak main-main dalam menyikapi dugaan kekerasan seksual ini. Sejak laporan pertama kali diterima, Satgas PPK langsung bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis maupun hukum kepada korban, yang merupakan seorang dosen berinisial LK.
Krisis Global Menghadang, Ketua MPR Ahmad Muzani Puji Tingkat Kerukunan Indonesia yang Kokoh
“Sejak awal Satgas menerima laporan, kami langsung memberikan pendampingan kepada korban. Langkah-langkah yang diambil sesuai dengan SOP yang berlaku, termasuk mengawal proses pelaporan ke pihak kepolisian di Polda Banten,” ungkap Angga saat dikonfirmasi oleh tim TotoNews pada Selasa (7/4/2026).
Selain pendampingan, MZ kini terancam kehilangan status kemahasiswaannya. Untirta tengah mengkaji sanksi akademik yang paling berat berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK. Angga menegaskan bahwa sanksi tersebut akan merujuk pada pedoman akademik dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kronologi dan Pelaporan ke Polda Banten
Insiden memalukan ini mencuat ke publik setelah sebuah potongan video amatir beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, MZ terlihat tertunduk lesu setelah aksinya merekam sang dosen di toilet ketahuan oleh orang-orang di sekitar lokasi kejadian.
Skandal Petral Terbongkar: Bagaimana Korupsi Sistematis Mengerek Harga BBM dan Merugikan Negara
Korban berinisial LK telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polda Banten pada tanggal 2 April 2026. Laporan tersebut menggunakan jeratan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan perlindungan hukum kuat bagi korban pelecehan seksual di ruang publik maupun institusi.
Komitmen Kampus Sebagai Ruang Aman
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik akan segera memanggil para saksi dan mengumpulkan alat bukti digital untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kami. Kami akan bekerja sesuai prosedur agar penanganan perkara berjalan transparan,” tegas Maruli.
Aksi Humanis Brimob Polda Metro Jaya: Dari Gerakan Jakarta ASRI Hingga Santunan Anak Yatim
Di sisi lain, Untirta kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh sivitas akademika. Pihak universitas berjanji akan terus memperkuat peran Satgas PPK guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, demi menjaga marwah institusi pendidikan tinggi di Banten.