Polda Banten Bongkar Sindikat Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lebak: Tujuh Perkara Kini Masuk Meja Hijau

Rizky Ramadhan | Totonews
09 Apr 2026, 19:14 WIB

TotoNews — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian ekosistem dengan mengusut tuntas tujuh kasus pertambangan ilegal yang merambah kawasan hutan di Kabupaten Lebak. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap aktivitas yang mengancam keseimbangan alam di wilayah Banten selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa tujuh laporan tersebut ditangani secara intensif sejak Januari hingga April 2026. Dari data yang dihimpun, empat kasus menyasar praktik penambangan batu bara tanpa izin di wilayah Cihara yang masuk dalam kawasan Perhutani. Sementara itu, dua kasus lainnya berfokus pada aktivitas tambang emas ilegal yang merambah zona inti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kecamatan Cibeber.

Baca Juga

Tragedi Berdarah di Bandar Lampung: Brigadir Arya Supena Gugur Diterjang Timah Panas Saat Hadang Komplotan Pencuri Motor

Tragedi Berdarah di Bandar Lampung: Brigadir Arya Supena Gugur Diterjang Timah Panas Saat Hadang Komplotan Pencuri Motor

Eskalasi Status Hukum dan Perburuan Tersangka

Perkembangan signifikan terjadi pada kasus penambangan emas, di mana status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam pusaran kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai terlapor utama, yakni individu berinisial SR alias AN dan AD.

“Transformasi status perkara ini didasarkan pada temuan bukti yang cukup di lapangan. Kami tidak akan berhenti pada para pekerja di permukaan saja,” tegas Yudhis pada Kamis (9/4/2026). Tak hanya menyasar pelaku fisik tambang, polisi juga berhasil membongkar jalur distribusi bahan kimia berbahaya. Tersangka berinisial LS alias BOH telah diamankan terkait penjualan merkuri ilegal kepada para pengolah emas. Berkas perkara LS bahkan sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk diuji di pengadilan.

Baca Juga

Harmoni Paskah 2026 di Bumi Sriwijaya: Sinergi Polda Sumsel dan TNI Raih Apresiasi Luas Tokoh Agama

Harmoni Paskah 2026 di Bumi Sriwijaya: Sinergi Polda Sumsel dan TNI Raih Apresiasi Luas Tokoh Agama

Titik Koordinat di Jantung Hutan Lindung

Hasil investigasi lapangan mengungkap fakta mengejutkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal terkonsentrasi di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat. Wilayah ini secara hukum sah masuk dalam kawasan lindung TNGHS. Verifikasi ini dilakukan dengan melibatkan petugas Balai TNGHS untuk memastikan titik koordinat lokasi melalui teknologi GPS.

“Hasil pengecekan menunjukkan posisi tambang tersebut berada jauh di dalam kawasan nasional yang seharusnya steril dari aktivitas industri. Ini adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan pertambangan kita,” tambah Yudhis. Penanganan kasus ini merujuk pada Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta regulasi dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Baca Juga

Misi Diplomasi di Kremlin: Prabowo Gandeng Putin Navigasi Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Misi Diplomasi di Kremlin: Prabowo Gandeng Putin Navigasi Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Saat ini, tim penyidik Polda Banten masih terus bergerak melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, penyitaan aset barang bukti, hingga pemberkasan akhir. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari misi besar Polri dalam melindungi aset negara dari eksploitasi yang merusak lingkungan. Polda Banten berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan lingkungan, terutama yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan taman nasional demi masa depan generasi mendatang.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *