Skandal Narkoba ASN Cilegon: Terungkap Perjalanan Kelam Oknum Satpol PP Sejak 2004 Hingga Jadi Pengedar
TotoNews — Sebuah tabir gelap menyelimuti lingkungan Pemerintah Kota Cilegon setelah salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA (45) diringkus pihak kepolisian. Bukan sekadar pemakai baru, MA ternyata telah terjebak dalam pusaran hitam penyalahgunaan narkoba selama dua dekade terakhir, tepatnya sejak tahun 2004.
Rekam Jejak Panjang dari Ekstasi hingga Sabu
Perjalanan MA dalam dunia narkotika bermula dari ketergantungan pada pil ekstasi. Namun, seiring berjalannya waktu, kegemaran terlarang itu semakin mendalam hingga ia beralih mengonsumsi jenis sabu-sabu. Mirisnya, statusnya sebagai abdi negara yang berdinas di Satpol PP Kota Cilegon tidak membuatnya jera, melainkan justru melangkah lebih jauh menjadi seorang pengedar.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, membeberkan bahwa tersangka sudah sangat lama berinteraksi dengan barang haram tersebut. “Tersangka MA terpantau aktif mengonsumsi narkoba sejak tahun 2004, mulai dari fase penggunaan ekstasi hingga akhirnya terjebak pada sabu,” ujar AKBP Martua saat memberikan keterangan resmi pada Senin (13/4/2026).
Evakuasi Dramatis di Stasiun Bekasi Timur: Lokomotif KA Jarak Jauh Akhirnya Berhasil Dipisahkan
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi ‘Tempel’
Petualangan haram MA akhirnya menemui titik buntu pada Rabu (8/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Tim Satnarkoba Polres Cilegon menyergap tersangka saat dirinya tengah berada di pinggir jalan di kawasan Citangkil. Penangkapan yang dilakukan secara mandiri terhadap MA ini menjadi pintu masuk polisi dalam membongkar jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa MA mendapatkan suplai sabu dari seorang bandar berinisial B, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan MA tergolong cukup licin dan terencana untuk mengelabui petugas.
“Tersangka MA memiliki peran sebagai pengedar. Ia memecah paket besar menjadi bagian-bagian kecil, kemudian menaruhnya di beberapa lokasi tersembunyi. Setelah itu, ia memotret titik lokasi tersebut dan mengirimkan fotonya kepada pemesan agar bisa diambil sendiri,” ungkap Kapolres menjelaskan sistem ‘tempel’ yang dilakukan tersangka.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sentil ‘Ordal’ Kemenkeu Soal Rumor APBN Hanya Bertahan Dua Minggu
Penyitaan Barang Bukti dan Dampak Hukum
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, kepolisian berhasil mengamankan total 78 paket sabu siap edar. Jumlah tersebut membuktikan bahwa aktivitas MA bukan lagi sekadar pemakai untuk konsumsi pribadi, melainkan sudah masuk dalam kategori pengedar aktif.
Kini, MA harus menghadapi konsekuensi ganda. Selain ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, status kepegawaiannya sebagai ASN di lingkungan Pemkot Cilegon juga terancam dicopot secara tidak hormat. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narkoba tidak mengenal profesi dan dapat menghancurkan karier yang telah dibangun selama puluhan tahun.