18 Emiten Terancam Didepak dari Lantai Bursa, BEI Tegaskan Kewajiban Buyback Demi Lindungi Investor

Siti Aminah | Totonews
14 Apr 2026, 06:56 WIB
18 Emiten Terancam Didepak dari Lantai Bursa, BEI Tegaskan Kewajiban Buyback Demi Lindungi Investor

TotoNews — Gelombang bersih-bersih di pasar modal Indonesia terus berlanjut seiring dengan langkah tegas otoritas bursa terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten yang saat ini menyandang status pailit maupun suspensi berkepanjangan. Langkah drastis ini dijadwalkan bakal efektif pada November mendatang.

Meski pintu keluar sudah terbuka lebar, para emiten ini tidak bisa pergi begitu saja. BEI memberikan syarat mutlak berupa kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Aksi korporasi ini ditekankan sebagai bentuk tanggung jawab pengendali perusahaan untuk memastikan nasib para investor ritel tidak terkatung-katung pasca-perusahaan tersebut menanggalkan statusnya sebagai perusahaan publik.

Baca Juga

Potret Belanja Kesehatan RI: Tanpa Asuransi, Warga “Bakar” Uang Rp175 Triliun dari Kantong Sendiri

Potret Belanja Kesehatan RI: Tanpa Asuransi, Warga “Bakar” Uang Rp175 Triliun dari Kantong Sendiri

Komitmen Perlindungan Investor di Tengah Delisting

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa kewajiban buyback merupakan instrumen perlindungan utama yang harus dijalankan. “Langkah buyback ini bisa dilakukan oleh pemegang saham pengendali atau pihak lain yang ditunjuk. Kami tetap mewajibkan perlindungan terhadap investor dalam kondisi apapun,” ujar Nyoman saat memberikan keterangan di Pacific Place, Jakarta.

Berdasarkan pengumuman resmi otoritas saham, periode pelaksanaan pembelian kembali ini ditetapkan berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk membereskan sisa kewajiban mereka sebelum benar-benar didepak dari sistem perdagangan bursa pada 10 November 2026.

Waktu Perbaikan yang Tak Teroptimalkan

Menurut Nyoman, keputusan delisting ini tidak diambil secara mendadak. Pihak bursa mengeklaim telah memberikan waktu yang lebih dari cukup bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk membenahi fundamental bisnis mereka. Secara regulasi, batas waktu yang diberikan adalah 24 bulan, namun pada praktiknya, banyak dari emiten ini telah mendapatkan kelonggaran waktu lebih dari dua tahun.

Baca Juga

Update Wardrobe Tanpa Pusing? Ini Rahasia Belanja Stylish dan Hemat di Metro Department Store

Update Wardrobe Tanpa Pusing? Ini Rahasia Belanja Stylish dan Hemat di Metro Department Store

“Kami sudah memberikan kesempatan lebih dari 24 bulan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah lama tercatat ini untuk memperbaiki kinerjanya. Namun, kondisi fundamental yang tetap tidak menunjukkan perbaikan memaksa Bursa untuk mengambil langkah tegas,” tambahnya.

Daftar Emiten yang Masuk Radar Delisting

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi, berikut adalah daftar perusahaan yang terancam keluar dari Bursa Efek Indonesia karena berbagai faktor masalah hukum dan operasional:

Kategori Emiten Berstatus Pailit:

  • PT Cowell Development Tbk (COWL)
  • PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  • PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  • PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  • PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Kategori Emiten dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

  • PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  • PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  • PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  • PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  • PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  • PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  • PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  • PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Langkah tegas BEI ini diharapkan menjadi peringatan bagi emiten lain agar senantiasa menjaga transparansi dan kesehatan fundamental perusahaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menanamkan modalnya di pasar modal Indonesia.

Baca Juga

Rupiah Tertekan Hebat! Dolar AS Meroket Hingga Tembus Rp 17.078 Pagi Ini

Rupiah Tertekan Hebat! Dolar AS Meroket Hingga Tembus Rp 17.078 Pagi Ini
Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *