Aksi Tegas KKP: Tiga Kapal Malaysia Tak Berkutik Diciduk Saat Jarah Ikan di Selat Malaka
TotoNews — Ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan maritim kembali membuahkan hasil nyata. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi mengumumkan keberhasilan operasi pengawasan yang berujung pada penangkapan tiga unit kapal ikan asing berbendera Malaysia di kawasan strategis Selat Malaka. Operasi ini diperkirakan berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 20,2 miliar.
Kronologi Pengejaran di Tengah Laut
Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono—atau yang lebih akrab disapa Ipunk—memaparkan bahwa aksi heroik ini dilakukan oleh armada Kapal Pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 pada rentang waktu 10 hingga 11 April 2026.
Dalam keterangannya di hadapan media di Jakarta Pusat, Ipunk mengisahkan bagaimana radar petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari tiga kapal asing yang masuk tanpa izin ke wilayah perairan Indonesia. “Begitu terdeteksi di Selat Malaka, tim langsung melakukan pengejaran secara intensif. Meski sempat mencoba menghindar, ketiganya berhasil kami kepung dan amankan tepat saat masih berada di garis wilayah kita,” ujar Ipunk dengan nada tegas.
Babak Baru Perseteruan Trump vs Powell: Kursi Panas Bos The Fed di Tengah Skandal Renovasi
Identitas Kapal dan Tindakan Hukum
Ketiga kapal yang kini telah resmi disita tersebut memiliki identitas lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Sebagai tindak lanjut, dua kapal kini telah digiring menuju Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu kapal lainnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Ipunk menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku illegal fishing. Merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. Tak hanya itu, aset kapal biasanya akan dirampas untuk negara setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Catatan Merah Pencurian Ikan di Tahun 2026
Sepanjang periode Januari hingga April 2026, intensitas pengawasan KKP menunjukkan angka yang signifikan. Tercatat sebanyak 39 kapal pencuri ikan telah berhasil diamankan, yang terdiri dari:
Menteri Purbaya Bongkar Isu ‘Orang Dalam’ Kemenkeu Soal APBN Ludes, Pastikan BBM Subsidi Aman
- 3 unit kapal ikan asing.
- 36 unit kapal ikan asal Indonesia yang melanggar aturan izin.
Total estimasi kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari seluruh penangkapan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 69,9 miliar.
Denda Administratif Bagi Nelayan Lokal
Selain menindak kapal asing, KKP juga memberikan perhatian khusus pada nelayan Indonesia yang kerap melanggar wilayah tangkapan (fishing ground). Ipunk menjelaskan bahwa perpindahan lokasi tangkap tanpa izin seringkali memicu konflik horizontal antar nelayan.
Berbeda dengan kapal asing yang dikenakan sanksi pidana, nelayan domestik yang melakukan pelanggaran administratif kini diarahkan pada sanksi denda berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera tanpa harus mematikan keberlangsungan usaha perikanan lokal di tanah air.
Polemik Gerbong Khusus Wanita: Menhub Ungkap Alasan Tetap Berada di Ujung Rangkaian KRL