Update Pajak Mitsubishi Destinator 2026: Rincian Lengkap dan Analisis Kenaikan NJKB

Bagus Setiawan | Totonews
16 Apr 2026, 11:43 WIB
Update Pajak Mitsubishi Destinator 2026: Rincian Lengkap dan Analisis Kenaikan NJKB

TotoNews — Memiliki unit Mitsubishi Destinator keluaran terbaru bukan hanya soal kebanggaan berkendara dengan SUV tangguh, tetapi juga tentang kesiapan dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun tim redaksi, besaran pajak untuk model tahun 2026 terpantau mengalami penyesuaian seiring dengan meningkatnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bagi Anda yang berencana meminang mobil ini, memahami struktur biaya operasional tahunannya adalah langkah yang bijak.

Mengapa Ada Kenaikan Pajak?

Kenaikan pajak tahun ini dipicu secara langsung oleh evaluasi NJKB di sistem Samsat. Sebagai contoh, varian paling dasar dari Mitsubishi Destinator yang sebelumnya pada tahun 2025 memiliki nilai NJKB sekitar Rp 193 juta, kini pada edisi 2026 telah menembus angka Rp 200 jutaan. Hal ini secara otomatis mengerek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus disetorkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Baca Juga

Mengungkap Rahasia Marc Marquez Lolos Penalti Usai Aksi ‘Potong Jalur’ di Sprint Race MotoGP Spanyol 2026

Mengungkap Rahasia Marc Marquez Lolos Penalti Usai Aksi ‘Potong Jalur’ di Sprint Race MotoGP Spanyol 2026

Estimasi Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator 2026

Berikut adalah rincian kalkulasi pajak tahunan untuk berbagai tipe Mitsubishi Destinator berdasarkan asumsi tarif pajak kendaraan pertama (2%) di wilayah Jakarta, sudah termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000:

  • Mitsubishi Destinator 1.5 L M (GLS): Dengan NJKB sebesar Rp 203 juta, estimasi pajak tahunan yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp 4.406.000.
  • Mitsubishi Destinator 1.5 L H (Exceed): Untuk tipe menengah ini, NJKB tercatat di angka Rp 223 juta, sehingga kewajiban pajaknya mencapai sekitar Rp 4.826.000.
  • Mitsubishi Destinator 1.5 L P (Ultimate): Varian yang sangat diminati ini memiliki NJKB Rp 242 juta dengan total pajak tahunan di kisaran Rp 5.225.000.
  • Mitsubishi Destinator 1.5 L PPlus (Ultimate Premium): Sebagai kasta tertinggi dengan NJKB Rp 252 juta, pemilik harus merogoh kocek sekitar Rp 5.435.000 untuk pajak tahunannya.

Perlu dicatat bahwa angka di atas merupakan estimasi untuk kendaraan pertama atas nama pribadi atau perusahaan di Jakarta. Jika kendaraan yang Anda miliki merupakan kendaraan kedua atau seterusnya, maka tarif pajak progresif akan berlaku dan membuat nominal tersebut menjadi lebih tinggi.

Baca Juga

Analisis Pakar ITB: Mengapa Taksi Listrik Green SM Bisa Mogok di Perlintasan Rel Bekasi?

Analisis Pakar ITB: Mengapa Taksi Listrik Green SM Bisa Mogok di Perlintasan Rel Bekasi?

Spesifikasi Menawan di Balik Pajak yang Kompetitif

Meskipun terdapat kenaikan, biaya tersebut dirasa sangat sepadan dengan apa yang ditawarkan oleh SUV Mitsubishi ini. Destinator hadir sebagai penantang serius di segmen SUV 7-seater dengan dimensi panjang 4.680 mm dan ground clearance mencapai 244 mm yang sangat mumpuni untuk kondisi jalanan di Indonesia.

Dapur pacunya mengandalkan mesin 1.5L MIVEC Turbo yang mampu meletupkan tenaga maksimal 163 PS dan torsi melimpah hingga 250 Nm. Semua tenaga tersebut dikelola oleh transmisi CVT yang halus namun responsif. Menariknya, pada varian Ultimate, Mitsubishi memberikan sentuhan personalisasi berupa 64 pilihan warna ambient lighting yang dapat diatur sesuka hati melalui sistem SDA, sebuah fitur pertama di jajaran mobil Mitsubishi.

Baca Juga

Sinyal Kuat Kedatangan Yangwang: Mobil Super Mewah BYD Resmi Terdaftar di Indonesia, Intip Bocoran Harganya

Sinyal Kuat Kedatangan Yangwang: Mobil Super Mewah BYD Resmi Terdaftar di Indonesia, Intip Bocoran Harganya

Fitur Keamanan dan Kenyamanan Kelas Atas

Bukan sekadar mesin, Mitsubishi Destinator juga dipersenjatai dengan paket keselamatan aktif yang komprehensif. Fitur seperti Adaptive Cruise Control (ACC), Forward Collision Mitigation System (FCM), hingga Multi Around Monitor memastikan setiap perjalanan Anda menjadi lebih aman. Selain itu, ketersediaan port USB Tipe A dan C di setiap baris kursi menjamin seluruh penumpang tetap terkoneksi dengan gadget mereka selama perjalanan jauh.

Kesimpulannya, kenaikan pajak mobil tahun 2026 ini berbanding lurus dengan peningkatan nilai jual dan fitur premium yang didapatkan. Sebagai konsumen yang cerdas, pastikan Anda selalu mengalokasikan anggaran pajak tahunan ini agar status kendaraan tetap legal dan perjalanan tetap nyaman tanpa kendala administratif.

Baca Juga

Sengketa Merek Denza: Mahkamah Agung Resmi Tolak Kasasi BYD, Ini Alasannya

Sengketa Merek Denza: Mahkamah Agung Resmi Tolak Kasasi BYD, Ini Alasannya
Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *