Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Kejatuhan Sang Aktor dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Rutan
TotoNews — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu bagi babak baru kehidupan Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih akrab disapa Ammar Zoni. Sang aktor kini harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara akibat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Vonis Tujuh Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4), majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat. Ia dinilai telah menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusannya. Selain hukuman fisik, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan (subsider) selama 190 hari.
Tragedi di Puncak Dukono: Satu Korban Erupsi Ditemukan Meninggal Dunia di Dekat Bibir Kawah
Jejak Rekam yang Memberatkan
Keputusan hakim ini didasari oleh sejumlah fakta persidangan yang cukup memberatkan posisi sang mantan bintang sinetron tersebut. Hakim menyoroti bahwa perbuatan Ammar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, khususnya bagi generasi muda. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru dijadikan medan untuk melanjutkan praktik haram tersebut.
Beberapa poin utama yang memberatkan vonis Ammar Zoni antara lain:
- Merusak Generasi Muda: Dampak luas dari peredaran narkoba menjadi perhatian utama hakim.
- Sikap Tidak Berterus Terang: Hakim menilai Ammar tidak memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
- Residivis: Ini merupakan kali ketiga bagi Ammar terjerat kasus serupa, yang menunjukkan kurangnya efek jera dari hukuman sebelumnya.
- Dilakukan Saat Menjalani Pidana: Kejahatan ini dilakukan justru ketika ia sedang berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.
Bukan Sekadar Pengguna, Melainkan Perantara
Satu hal krusial yang ditegaskan dalam putusan ini adalah penolakan hakim terhadap permohonan asesmen rehabilitasi bagi Ammar. Berdasarkan keterangan ahli dan fakta di persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa dalam kasus di Rutan Salemba ini, Ammar dan rekan-rekannya tidak bertindak sebagai pengguna atau penyalahguna untuk diri sendiri.
Langkah Spiritual Kakorlantas Polri di Pura Besakih: Mengetuk Pintu Langit Demi Kelancaran Kemala Run 2026
“Majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah pengguna narkotika bagi diri sendiri, sehingga perintah asesmen tidak diperlukan,” ujar hakim. Fakta yang terungkap menunjukkan adanya peran aktif sebagai perantara distribusi narkoba di antara sesama penghuni rutan maupun pihak luar demi mendapatkan keuntungan finansial.
Nasib Lima Terdakwa Lainnya
Ammar Zoni tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Lima terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis yang bervariasi, namun tetap berada dalam jeratan hukuman penjara dan denda besar:
- Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Andi Muallim (Koh Andi): 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tinjauan Naratif: Ironi Seorang Tulang Punggung
Meskipun pihak kuasa hukum Ammar sempat mengajukan pembelaan dengan alasan kliennya adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil, hakim memberikan pandangan tajam. Menurut majelis, status sebagai ayah dan pencari nafkah seharusnya menjadi motivasi kuat bagi Ammar untuk menjauhi kriminalitas, bukannya justru mengulangi kesalahan yang sama berulang kali.
Diplomasi Dingin Berlin: Jerman Tak Gentar Hadapi Gertakan Donald Trump Soal Pengurangan Pasukan AS
Kini, Ammar Zoni menyatakan masih “pikir-pikir” atas vonis tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak memandang status sosial, dan pengulangan tindak pidana hanya akan membawa seseorang ke lubang yang lebih dalam di balik jeruji besi.