Kabar Gembira Bagi Pemilik Kendaraan Bekas: Tarif Bea Balik Nama Kini Resmi Dihapuskan

Bagus Setiawan | Totonews
24 Apr 2026, 14:44 WIB
Kabar Gembira Bagi Pemilik Kendaraan Bekas: Tarif Bea Balik Nama Kini Resmi Dihapuskan

TotoNews — Selama bertahun-tahun, salah satu hambatan terbesar bagi masyarakat saat membeli kendaraan bekas adalah tingginya biaya administrasi untuk pengalihan kepemilikan. Namun, sebuah terobosan baru kini hadir membawa angin segar. Pemerintah secara resmi telah menghapuskan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau yang sering disebut BBN 2, sebuah kebijakan yang diharapkan mampu meringankan beban finansial pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.

Solusi Praktis Tanpa Perlu Pinjam KTP Pemilik Lama

Bagi Anda yang sering merasa kesulitan saat harus memperpanjang STNK karena harus meminjam KTP pemilik sebelumnya, melakukan balik nama adalah satu-satunya solusi permanen. Dengan mengganti identitas kepemilikan secara resmi ke nama Anda sendiri, segala urusan birokrasi di masa depan akan menjadi jauh lebih sederhana. Sayangnya, niat baik pemilik kendaraan sering kali terbentur oleh biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga

Dominasi Kendaraan Niaga: Daihatsu Gran Max Puncaki Daftar Mobil Terlaris Maret 2026, Jaecoo J5 Beri Kejutan

Dominasi Kendaraan Niaga: Daihatsu Gran Max Puncaki Daftar Mobil Terlaris Maret 2026, Jaecoo J5 Beri Kejutan

Sebagai gambaran, tarif balik nama sebelumnya dipatok sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan. Jika Anda membeli sebuah mobil bekas dengan harga Rp200 juta, maka Anda harus menyiapkan dana tambahan sekitar Rp2 juta hanya untuk biaya BBNKB saja. Semakin mahal harga kendaraan yang dibeli, tentu semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, beban biaya tersebut kini telah ditiadakan.

Dorong Validitas Data Kendaraan Nasional

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menstimulus masyarakat agar segera melakukan registrasi ulang kendaraan mereka. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang menunda proses administrasi ini semata-mata karena faktor biaya yang memberatkan.

Baca Juga

Era Baru Berburu Mobil Bekas: Mengapa Konsumen Milenial dan Gen Z Kini Lebih ‘Sakti’?

Era Baru Berburu Mobil Bekas: Mengapa Konsumen Milenial dan Gen Z Kini Lebih ‘Sakti’?

“Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2. Sekarang sudah dihapuskan, masyarakat hanya tinggal membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan resminya yang dikutip oleh TotoNews.

Langkah Menuju Sistem Digital yang Terintegrasi

Selain memberikan kemudahan ekonomi, penghapusan tarif ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Dengan data kepemilikan yang valid dan akurat, integrasi data lintas sektor akan menjadi lebih efektif. Hal ini sangat krusial untuk menertibkan administrasi kendaraan di tingkat nasional.

Meskipun saat ini pemerintah masih memberikan toleransi bagi warga yang ingin membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama, Wibowo sangat menyarankan agar kesempatan penghapusan biaya ini dimanfaatkan sesegera mungkin. “Kami arahkan untuk melakukan balik nama di tahun ini. Namun, kami tetap memberikan toleransi bagi masyarakat yang belum bisa melakukannya tahun ini, maksimal hingga tahun depan,” pungkasnya.

Baca Juga

Bukan Lagi Sembarangan, Kini Petugas Tilang Wajib Bersertifikat dan Kompeten demi Transparansi

Bukan Lagi Sembarangan, Kini Petugas Tilang Wajib Bersertifikat dan Kompeten demi Transparansi

Dengan kebijakan baru ini, proses legalitas kepemilikan kendaraan kini tidak lagi menjadi momok yang menakutkan. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan fasilitas ini demi kenyamanan dan kepastian hukum atas aset kendaraan yang dimiliki.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *