Bukan Lagi Sembarangan, Kini Petugas Tilang Wajib Bersertifikat dan Kompeten demi Transparansi
TotoNews — Era penegakan hukum di jalan raya kini tidak lagi berjalan di tempat. Korlantas Polri terus berinovasi untuk memastikan bahwa setiap surat konfirmasi atau tilang kendaraan yang sampai ke tangan masyarakat bukan sekadar produk otomatisasi mesin, melainkan hasil dari proses hukum yang presisi, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Revolusi Teknologi ETLE: Dari Kamera Statis Hingga Drone
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau yang lebih akrab dikenal sebagai ETLE kini telah berkembang pesat melampaui ekspektasi publik. Jika beberapa tahun lalu kita hanya mengenal kamera pengawas statis di persimpangan jalan besar, kini teknologi tersebut telah bertransformasi menjadi berbagai varian yang jauh lebih dinamis dan pintar.
Misi Kebangkitan ‘El Diablo’ di Le Mans: Yamaha YZR-M1 Gunakan Senjata Aerodinamika Baru di MotoGP Prancis 2026
Korlantas Polri kini mengandalkan ETLE Handheld yang dibawa petugas di lapangan, ETLE On-board yang terpasang di mobil patroli, hingga teknologi Weight In Motion (WIM) yang mampu mendeteksi truk dengan muatan berlebih secara otomatis. Inovasi tidak berhenti di situ; dalam waktu dekat, aparat akan menerbangkan ETLE Drone Patrol Presisi untuk memantau arus lalu lintas dari udara, memastikan tidak ada celah bagi pelanggar di titik-titik yang sulit dijangkau kamera darat.
Kompetensi Petugas Jadi Syarat Mutlak Penindakan
Namun, di balik kecanggihan teknologi tersebut, Korlantas Polri menyadari bahwa kendali manusia tetap menjadi faktor penentu utama. Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, AKBP M Adiel Aristo, menegaskan bahwa penegakan hukum kini berfokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menyatakan bahwa petugas yang melakukan penilangan kini wajib memiliki sertifikasi resmi melalui pelatihan kompetensi.
Chery Dobrak Batas Teknologi: Robot Humanoid Mornine M1 Resmi Dijual, Harganya di Luar Dugaan!
“Penilangan harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Ini penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Aristo. Dengan kebijakan ini, proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak bisa dilakukan secara serampangan oleh sembarang personel di lapangan.
Sistem E-Tilang yang Terintegrasi dan Akuntabel
Seluruh alur penindakan kini telah terpusat dalam sistem E-Tilang. Sistem ini hanya bisa diakses oleh personel yang sudah tervalidasi dan tersertifikasi, guna menjaga transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Hal ini merupakan bagian dari transformasi Korlantas Polri dalam menghadirkan sistem kepolisian yang modern dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat kini bisa mendapatkan informasi pelanggaran dengan lebih cepat. Surat konfirmasi tidak hanya dikirimkan melalui jasa pos, tetapi juga melalui pesan digital seperti WhatsApp. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan ruang klarifikasi bagi pemilik kendaraan jika terjadi ketidaksesuaian data, sehingga keadilan tetap menjadi prioritas dalam setiap tindakan hukum yang diambil di jalan raya.
Duduk Perkara Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Badan Gizi Nasional yang Sempat Menuai Sorotan