Skandal Penyiraman Air Keras: TAUD Soroti Cacat Prosedur Saat Andrie Yunus Masih Berjuang Pulih

Rizky Ramadhan | Totonews
08 Mei 2026, 06:44 WIB
Skandal Penyiraman Air Keras: TAUD Soroti Cacat Prosedur Saat Andrie Yunus Masih Berjuang Pulih

TotoNews — Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru yang penuh dengan ketegangan di meja hijau. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang mengawal ketat jalannya persidangan ini, baru-baru ini melontarkan pernyataan tajam terkait integritas proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta. Di tengah upaya mencari keadilan, terungkap bahwa kondisi kesehatan korban masih menjadi kendala utama dalam menghadirkan fakta-fakta kunci di hadapan majelis hakim.

Kondisi Kesehatan Andrie Yunus: Perjuangan di Ruang Perawatan

Muhamad Isnur, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus bagian dari TAUD, menegaskan bahwa Andrie Yunus saat ini benar-benar belum memungkinkan untuk hadir secara fisik di persidangan. Penyiraman air keras yang dialaminya bukan hanya meninggalkan bekas luka fisik yang mendalam, tetapi juga memerlukan proses pemulihan medis yang panjang dan intensif.

Baca Juga

Misteri Aroma Tak Sedap di Bojonggede Terungkap, Jasad Pria Ditemukan Mengering Setelah Dua Bulan

Misteri Aroma Tak Sedap di Bojonggede Terungkap, Jasad Pria Ditemukan Mengering Setelah Dua Bulan

“Belum bisa hadir, kondisinya masih dalam perawatan yang sangat intensif. Jadi, secara medis dan psikis, belum memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk diperiksa atau memberikan keterangan di pengadilan,” ujar Isnur saat memberikan keterangan pers pada Jumat (8/5/2026). Ia menambahkan bahwa memaksakan kehadiran korban yang masih dalam masa pemulihan kritis justru dapat mengganggu proses penyembuhannya yang sedang berjalan.

Perawatan yang dijalani Andrie meliputi serangkaian operasi rekonstruksi dan penanganan trauma. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa kesaksiannya tertunda. Publik pun menaruh empati yang besar, mengingat aktivis KontraS ini menjadi sasaran tindakan keji yang diduga kuat berkaitan dengan kerja-kerja kemanusiaan yang ia lakukan selama ini.

Baca Juga

Jeda Senjata di Garis Depan: Putin Umumkan Gencatan Senjata Satu Hari Demi Paskah Ortodoks

Jeda Senjata di Garis Depan: Putin Umumkan Gencatan Senjata Satu Hari Demi Paskah Ortodoks

Menyoal Cacat Administrasi dan Prosedur Hukum

Selain masalah kesehatan korban, TAUD juga mengendus adanya aroma ketidakberesan dalam administrasi perkara. Muhamad Isnur secara blak-blakan mengkritik bagaimana berkas perkara ini bisa sampai ke tangan hakim tanpa melalui prosedur formal yang lengkap. Menurutnya, ada tahapan krusial yang dilewati oleh pihak berwenang sebelum melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Isnur menyoroti bahwa Andrie Yunus sebagai korban sekaligus saksi kunci belum pernah diperiksa secara mendalam oleh pihak Oditur Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. Hal ini dianggap sebagai sebuah anomali besar dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia.

“Ini adalah kesalahan besar yang sangat fatal. Bagaimana mungkin berkas perkara bisa dibawa oleh Oditur dan Danpuspom ke pengadilan tanpa ada berkas pemeriksaan dari Andrie sendiri? Di titik inilah kita melihat adanya kecacatan dalam proses peradilan. Jika saksi korban saja belum dimintai keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik militer, maka pondasi dakwaannya menjadi sangat rapuh,” tegas Isnur dengan nada serius.

Baca Juga

Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta: Akankah Era Tiket Rp 3.500 Segera Berakhir Setelah 21 Tahun?

Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta: Akankah Era Tiket Rp 3.500 Segera Berakhir Setelah 21 Tahun?

Empat Sosok Terdakwa dari Kalangan Militer

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta ini menjadi perhatian luas karena melibatkan empat orang oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Kehadiran mereka di kursi pesakitan menjadi ujian bagi komitmen institusi militer dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV). Keterlibatan perwira dalam kasus ini memicu spekulasi tentang motif di balik serangan tersebut. Apakah ini tindakan spontan, ataukah ada skenario besar yang melibatkan instruksi dari atasan?

Baca Juga

Antusiasme Warga Memuncak, CFD Bundaran HI Pagi Ini Jadi Magnet Gaya Hidup Sehat Jakarta

Antusiasme Warga Memuncak, CFD Bundaran HI Pagi Ini Jadi Magnet Gaya Hidup Sehat Jakarta

Dalam persidangan sebelumnya, bahkan sempat muncul pernyataan dari mantan Kepala Bais yang menyebutkan kemungkinan adanya peran double agent atau agen ganda dalam kasus ini. Spekulasi ini menambah kerumitan narasi yang berkembang di masyarakat, menjadikan kasus Andrie Yunus bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan sebuah teka-teki intelijen yang kelam.

Perintah Hakim dan Upaya Menghadirkan Saksi

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyadari betul bahwa keterangan Andrie Yunus adalah kepingan puzzle yang paling dinanti. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (6/5/2026), hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran Andrie. Menanggapi hal tersebut, pihak Oditur Militer menyatakan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oditur berkomitmen untuk terus mengupayakan kehadiran Andrie Yunus, baik secara langsung di ruang sidang maupun melalui mekanisme virtual jika kondisi kesehatannya tetap tidak memungkinkan untuk menempuh perjalanan. Namun, hakim menekankan bahwa kehadiran langsung tetap menjadi prioritas utama demi tegaknya keadilan yang transparan.

“Silakan dipanggil ulang. Kita beri waktu untuk recovery dan perawatan. Mungkin bisa dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Mei mendatang,” perintah hakim di persidangan. Mendengar instruksi tersebut, pihak Oditur menyatakan kesanggupannya untuk memanggil ulang saksi korban.

Harapan pada Keadilan di Pengadilan Militer

Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi reputasi Pengadilan Militer di mata publik. Selama ini, terdapat persepsi bahwa peradilan militer cenderung tertutup saat menangani kasus yang melibatkan korban sipil. Dengan keterbukaan persidangan ini, publik berharap ada keadilan yang nyata bagi Andrie Yunus.

TAUD dan elemen masyarakat sipil lainnya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut agar proses hukum tidak hanya menyentuh pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras tersebut. Bagaimanapun, tindakan kekerasan terhadap aktivis adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di tanah air.

Seiring dengan mendekatnya jadwal persidangan berikutnya pada 13 Mei, mata publik akan tertuju pada bagaimana negara melindungi warganya dan bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mereka yang mengenakan seragam kebesaran. Andrie Yunus mungkin masih terbaring dalam perawatan, namun suaranya yang tertahan di ruang medis kini menjadi gema yang menuntut keadilan di seluruh penjuru negeri.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *