Wajib Pajak Peserta PPS Bakal Diperiksa? Begini Respons Tegas APINDO Terkait Kepastian Hukum
TotoNews — Kabar mengenai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap para Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha. Isu ini sempat memicu kekhawatiran mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam memberikan pengampunan serta kepastian hukum bagi mereka yang telah berkomitmen untuk terbuka dalam pelaporan asetnya.
Merespons dinamika tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan resminya, APINDO mencoba memberikan perspektif yang lebih jernih agar tidak terjadi simpang siur informasi yang dapat mengganggu stabilitas iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha terhadap otoritas perpajakan nasional.
Memahami Esensi PPS dalam Kerangka UU HPP
Ketua Komite Perpajakan, Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa sangat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami landasan hukum yang mendasari PPS. Menurutnya, PPS bukanlah sebuah kebijakan yang berdiri sendiri tanpa aturan main yang ketat. Program ini lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Indonesia Tahan Banting: JP Morgan dan ADB Nobatkan RI Sebagai Juara Ketahanan Ekonomi Global
Siddhi menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara PPS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dengan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang pernah berlangsung pada periode 2016-2017. Perbedaan ini terletak pada persyaratan dan janji-janji komitmen yang harus dipenuhi oleh setiap peserta program untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih rendah.
“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam UU HPP memiliki karakteristik yang berbeda. Ada tanggung jawab pasca-program yang harus diemban oleh Wajib Pajak agar fasilitas tarif rendah yang mereka terima tetap sah secara hukum,” ungkap Siddhi dalam penjelasan tertulisnya yang diterima oleh TotoNews.
Komitmen Investasi dan Repatriasi Harta
Dalam skema PPS, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang sangat kompetitif bagi Wajib Pajak yang bersedia mengungkapkan hartanya secara sukarela. Namun, tarif rendah ini tidak diberikan cuma-cuma. Ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi, seperti pengungkapan harta secara benar dan lengkap, serta komitmen untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.
Ketegangan di Selat Hormuz: Dua Kapal Tanker Raksasa Pertamina Masih Tertahan, Jalur Diplomasi Terus Dipacu
Tak hanya sampai di situ, peserta PPS yang memilih tarif paling rendah juga diwajibkan untuk merealisasikan investasi pada instrumen tertentu. Hal ini mencakup Surat Berharga Negara (SBN), atau menanamkan modal pada kegiatan usaha di sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) serta sektor energi terbarukan. Semua ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi nasional melalui aliran modal yang selama ini terparkir di luar negeri.
Pemeriksaan yang direncanakan oleh DJP, menurut pandangan APINDO, sebenarnya merupakan langkah tindak lanjut untuk memverifikasi apakah komitmen-komitmen tersebut sudah dijalankan atau justru diabaikan. Jika seorang Wajib Pajak terindikasi belum memenuhi kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis ketentuan sanksi atau penyesuaian tarif sesuai UU HPP akan berlaku.
Rekor Baru! Total Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Tembus Rp 100 Triliun, OJK Beri Peringatan
Audit Terukur, Bukan Kebijakan Baru
APINDO telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan arah dari pengawasan ini. Siddhi menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu melihat rencana pemeriksaan ini sebagai sebuah kebijakan baru yang muncul tiba-tiba atau langkah agresif untuk mengejar pajak secara membabi buta.
“Arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur. Sasarannya adalah para Wajib Pajak yang terindikasi kuat belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan, terutama terkait validitas data harta yang diungkapkan serta realisasi komitmen investasi dan repatriasi,” tambah Siddhi.
Dengan kata lain, bagi wajib pajak yang sudah melaporkan hartanya dengan jujur dan telah menanamkan investasinya sesuai aturan, pemeriksaan ini bukanlah ancaman. APINDO mengimbau agar dunia usaha tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan yang beredar secara berlebihan. Transparansi dan kepatuhan adalah kunci utama agar peserta PPS tetap aman di bawah payung hukum yang ada.
Buntut Pencabutan Izin Operasional Akibat Bencana Ekologis, Toba Pulp Lestari Mulai Eksekusi PHK Massal
Harapan untuk Pendekatan yang Persuasif
Meski memahami langkah penegakan aturan yang dilakukan DJP, APINDO tetap memberikan catatan kritis. Organisasi pengusaha terbesar di Indonesia ini mendorong agar otoritas pajak senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif dan objektif dalam proses auditnya.
Menurut APINDO, sangat penting bagi DJP untuk menjaga kepercayaan publik di tengah upaya pemerintah melakukan reformasi perpajakan berkelanjutan. Pendekatan yang terlalu kaku atau represif dikhawatirkan dapat merusak hubungan konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha yang telah terbangun selama ini.
“Kami mendorong agar DJP mengedepankan asas proporsionalitas dan kepastian hukum. Jika ada kekeliruan administratif yang sifatnya tidak substansial, pendekatan edukasi dan persuasif harus diutamakan sebelum melangkah ke tindakan yang lebih jauh,” ujar Siddhi.
Membangun Fondasi Ekonomi Melalui Kepatuhan Sukarela
Pemeriksaan terhadap peserta PPS ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan keadilan (fairness) bagi seluruh Wajib Pajak. Tanpa adanya pengawasan, mereka yang patuh akan merasa dirugikan jika mereka yang melanggar komitmen dibiarkan tanpa sanksi. Kepatuhan sukarela yang menjadi roh dari PPS harus didukung dengan sistem pengawasan yang kredibel namun tetap bersahabat bagi pertumbuhan ekonomi.
APINDO percaya bahwa jika hubungan antara otoritas pajak dan pengusaha didasarkan pada rasa saling percaya dan keterbukaan, maka target penerimaan negara dapat tercapai tanpa harus membebani dunia usaha secara berlebihan. Keberlanjutan reformasi perpajakan harus mampu menjamin bahwa setiap rupiah yang disetorkan ke negara benar-benar menjadi modal bagi pembangunan bangsa.
Sebagai kesimpulan, bagi Anda para peserta PPS, pastikan kembali bahwa dokumen investasi dan laporan repatriasi Anda telah tersusun dengan rapi. Jika seluruh ketentuan dalam UU HPP telah dipenuhi, maka pemeriksaan pajak hanyalah prosedur administratif biasa yang tidak perlu dikhawatirkan. Tetaplah menjadi pengusaha yang taat pajak demi Indonesia yang lebih kuat.