Bareskrim Bongkar Mafia Tambang Emas Ilegal: Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
TotoNews — Komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tambang di Indonesia kian dipertegas melalui langkah berani jajaran kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana tambang emas ilegal yang melibatkan perusahaan besar. Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha yang mencoba bermain di zona abu-abu eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
Kedua tersangka yang kini menjadi sorotan publik tersebut adalah individu yang pernah dan sedang menduduki kursi kepemimpinan di PT Simba Jaya Utama (SJU). Identitas mereka diungkapkan oleh pihak kepolisian dengan inisial DHB dan VC. DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama untuk periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara itu, tongkat estafet kepemimpinan diteruskan oleh VC, yang menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Wapres Gibran Rakabuming Kecam Keras Predator Seksual di Pati: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kekerasan Anak
Jejak Pelanggaran dan Modus Operandi Tersangka
Dalam keterangannya kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, memaparkan secara mendalam mengenai peran kedua tersangka tersebut. Penetapan status tersangka ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. DHB dan VC diduga kuat terlibat dalam rangkaian aktivitas ilegal yang sistematis, mulai dari hulu hingga ke hilir industri pertambangan.
“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dilakukan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka diduga menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, hingga proses pemurnian emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” terang Brigjen Ade Safri pada Selasa (12/5/2026). Tidak hanya berhenti pada aktivitas teknis pertambangan, penyidik juga mencium adanya aroma tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan tersebut.
Pembelaan Emosional Nadiem Makarim untuk Ibrahim Arief: Tuntutan 15 Tahun Kasus Chromebook Dipertanyakan
Modus yang dijalankan tergolong rapi, di mana perusahaan legal digunakan sebagai tameng atau instrumen untuk melegalkan hasil tambang yang didapat secara ilegal. Dengan kapasitas mereka sebagai direktur, DHB dan VC memiliki wewenang penuh dalam mengatur alur distribusi, pengangkutan, hingga penjualan emas tersebut ke pasar luas. Hal inilah yang menjadi fokus utama penyidikan Bareskrim Polri guna memutus rantai distribusi emas ilegal di Indonesia.
Kaitan Keluarga dan Tersangka yang Gugur Demi Hukum
Di balik pengungkapan kasus ini, terselip fakta menarik mengenai struktur keterlibatan personal. Selain VC dan DHB, penyidik sebenarnya telah mengantongi dua alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat satu nama lagi, yakni SB. Diketahui, SB merupakan ayah kandung dari DHB. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, SB memiliki peran krusial dalam operasional yang dijalankan oleh PT Simba Jaya Utama.
Mencekam! Ledakan Beruntun Guncang Kebakaran Gudang di Kalideres, Diduga Akibat Bahan Kimia Berbahaya
Namun, proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan. Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa SB telah meninggal dunia sebelum proses hukum mencapai tahap penuntutan. Berdasarkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa atau tersangka meninggal dunia. Meski demikian, penyidikan terhadap DHB dan VC tetap berjalan tegak lurus sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan secara kolektif.
Penyidik mengklaim telah mengamankan berbagai jenis alat bukti, mulai dari keterangan saksi-saksi kunci, pendapat dari para ahli pertambangan dan hukum pidana, surat-surat dokumen perusahaan, barang bukti fisik berupa emas, hingga bukti elektronik yang merekam transaksi serta komunikasi para tersangka. Kekuatan alat bukti inilah yang membuat posisi hukum kedua tersangka kini berada di ujung tanduk.
Tragedi Berdarah di Kyiv: Pria Bersenjata Tewaskan 5 Orang dalam Aksi Penyanderaan Brutal
Langkah Antisipatif: Pencekalan dan Kolaborasi dengan PPATK
Guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan menghindari risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri, Bareskrim Polri telah mengambil tindakan preventif yang tegas. Pihak kepolisian resmi mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi untuk tersangka DHB dan VC. “Untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung, penyidik telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka tersebut,” tegas Ade Safri.
Lebih lanjut, Brigjen Ade Safri menekankan bahwa penanganan kasus ini menggunakan pendekatan multi-door. Polisi tidak hanya fokus pada pelanggaran Undang-Undang Minerba, tetapi juga mendalami aspek finansialnya. Dalam hal ini, Bareskrim berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aliran dana atau pencucian uang.
“Penyidik berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan. Kami ingin memastikan ke mana saja aliran dana dari hasil tambang ilegal ini mengalir. Siapa pun pelaku usaha yang menampung atau memanfaatkan mineral dari hasil ilegal pasti akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya. Kerja sama lintas instansi ini diharapkan dapat membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik layar.
Dampak Ekologis dan Kerugian Negara yang Nyata
Pertambangan emas ilegal bukan sekadar masalah perizinan administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem dan ekonomi nasional. Praktik tanpa izin biasanya mengabaikan standar keselamatan lingkungan, seperti penggunaan merkuri yang merusak aliran sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, negara dirugikan secara finansial karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti pertambangan.
Negara, melalui pernyataan Brigjen Ade Safri, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi praktik yang merusak ini. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pesan moral sekaligus efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku industri ekstraktif lainnya. Perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan pencegahan kebocoran keuangan negara adalah prioritas utama demi menjaga warisan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Jeratan Pasal Berlapis Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, DHB dan VC dijerat dengan pasal-pasal berat yang mengancam kebebasan mereka. Mereka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak cukup sampai di situ, unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga disematkan melalui Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan sederet pasal tersebut, kedua petinggi PT Simba Jaya Utama ini terancam hukuman penjara yang cukup lama serta denda materiil yang sangat besar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia bahwa legalitas bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi. TotoNews akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga meja hijau untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan negara terpenuhi.