Kemenag Kritik Keras Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul: Luka bagi Kerukunan dan Seruan Penegakan Hukum

Rizky Ramadhan | Totonews
28 Mei 2026, 06:42 WIB
Kemenag Kritik Keras Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul: Luka bagi Kerukunan dan Seruan Penegakan Hukum

TotoNews — Di tengah upaya bangsa Indonesia merajut kembali benang-benang toleransi yang terkadang koyak, sebuah peristiwa memprihatinkan kembali mencoreng wajah keberagaman kita. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi menyampaikan rasa sesal yang mendalam atas insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kejadian ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran tata tertib sosial, tetapi juga luka bagi prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Peristiwa yang terjadi di wilayah yang selama ini dikenal sebagai bagian dari provinsi dengan semangat toleransi tinggi tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kemenag menilai bahwa tindakan represif terhadap kebebasan beragama dalam bentuk pembubaran ibadah adalah langkah mundur yang seharusnya tidak lagi memiliki tempat di bumi Nusantara, terutama di tengah kedewasaan demokrasi kita saat ini.

Baca Juga

Skandal Korupsi Fadia Arafiq: KPK Periksa Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Proyek Keluarga

Skandal Korupsi Fadia Arafiq: KPK Periksa Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Proyek Keluarga

Kemenag: Kedepankan Musyawarah, Bukan Kekerasan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa aksi pembubaran tersebut sangat disayangkan. Menurutnya, setiap gesekan atau perbedaan pandangan terkait aktivitas keagamaan seharusnya bisa diselesaikan melalui koridor komunikasi yang sehat.

“Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” ujar Thobib saat dikonfirmasi oleh tim redaksi pada Kamis (28/5/2026). Ia menekankan bahwa kerukunan antar umat beragama adalah aset nasional yang harus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Thobib juga menambahkan bahwa Kemenag tidak akan tinggal diam dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Baginya, tindakan anarkisme yang mengatasnamakan apapun tidak dapat dibenarkan di mata hukum. “Mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekerasan,” tegasnya lebih lanjut.

Baca Juga

Aksi Cepat Menko AHY Tata 76 Perlintasan Sebidang: Revolusi Keselamatan Kereta Api di Jawa dan Sumatra

Aksi Cepat Menko AHY Tata 76 Perlintasan Sebidang: Revolusi Keselamatan Kereta Api di Jawa dan Sumatra

Payung Hukum Pendirian Rumah Ibadah yang Harus Dipatuhi

Selain menyoroti aksi pembubaran, Kemenag juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi regulasi yang ada guna mencegah konflik sosial di masa depan. Thobib mengimbau seluruh pihak untuk menengok kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Regulasi tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah. PBM ini diharapkan menjadi kompas bagi masyarakat dalam menyelesaikan urusan administratif maupun sosial terkait rumah ibadah.

  • Poin Utama PBM: Memastikan legalitas tempat ibadah melalui prosedur yang disepakati secara nasional.
  • Fungsi FKUB: Mengoptimalkan Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai jembatan dialog jika terjadi perselisihan.
  • Pendekatan Persuasif: Mengutamakan negosiasi dan musyawarah sebelum mengambil tindakan yang berdampak pada publik.

“Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama. Ke depan, mari kita kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan jauhi tindakan kekerasan,” imbuh Thobib dengan nada penuh harap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga

Jejak Pelarian Berakhir, 5 Begal Sadis yang Incar Petugas Damkar di Gambir Resmi Diringkus Polisi

Jejak Pelarian Berakhir, 5 Begal Sadis yang Incar Petugas Damkar di Gambir Resmi Diringkus Polisi

Kronologi Insiden dan Riak di Media Sosial

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pembubaran ibadah ini terjadi pada hari Minggu (24/5). Kabar ini meledak di jagat maya setelah akun Instagram @davidherson_official mengunggah video dan narasi yang menunjukkan ketegangan di lokasi kejadian. Unggahan tersebut menyebutkan adanya dugaan intimidasi dari oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap jemaat GMS Sewon yang tengah beribadah.

Dalam narasinya, akun tersebut mempertanyakan keberadaan jaminan negara sesuai Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Unggahan ini pun viral dan menarik perhatian netizen luas hingga sampai ke telinga para pemangku kebijakan di tingkat nasional. Publik menuntut adanya ketegasan dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar intoleransi tidak menjadi tren yang dibiarkan tumbuh subur.

Baca Juga

Tema Hari Lansia Nasional 2026: Mewujudkan Generasi Emas yang Sehat dan Mandiri di Usia Senja

Tema Hari Lansia Nasional 2026: Mewujudkan Generasi Emas yang Sehat dan Mandiri di Usia Senja

Respons Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bantul

Menanggapi situasi yang memanas, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan bahwa pihaknya sedang bekerja keras untuk mendalami kasus ini. Meskipun laporan resmi mungkin memerlukan waktu untuk diproses secara administratif, penyelidikan di lapangan sudah dimulai sejak informasi tersebut beredar.

“Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” ujar AKBP Bayu saat ditemui wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah Bantul dan memastikan bahwa tidak ada kelompok yang bertindak di atas hukum.

Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul mengakui bahwa mereka sebenarnya sudah mencium adanya potensi pergerakan massa di lokasi tersebut. Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, mengungkapkan bahwa upaya antisipasi telah dilakukan, namun dinamika di lapangan berkembang begitu cepat.

“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” tutur Yulius. Saat ini, pemerintah daerah fokus pada mediasi agar konflik tidak meluas dan jemaah tetap mendapatkan perlindungan hak dasarnya untuk beribadah.

Membangun Kembali Jembatan Toleransi

Kejadian di Bantul ini menjadi pengingat pahit bahwa perjalanan menuju Indonesia yang benar-benar toleran masih panjang. Kementerian Agama berharap agar seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat bersinergi dalam mendinginkan suasana. Pendidikan multikulturalisme harus terus digalakkan agar perbedaan keyakinan tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan kekayaan batin bangsa.

Sebagai penutup, TotoNews mengajak pembaca untuk merenungkan kembali esensi dari Pancasila. Kekuatan bangsa ini terletak pada persatuannya dalam perbedaan. Jika satu rumah ibadah terganggu, maka sejatinya keharmonisan seluruh bangsa sedang diuji. Mari kita dukung langkah hukum yang adil dan terus mengawal agar setiap warga negara, tanpa kecuali, dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai di bawah lindungan undang-undang.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *