Langkah Cepat DPR RI Finalisasi UU P2SK: Menuju Harmonisasi Sektor Keuangan dan Penguatan Tata Kelola BUMN
TotoNews — Dinamika perumusan kebijakan ekonomi nasional kembali memasuki babak krusial di gedung parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi atau penyempurnaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini telah memasuki tahap finalisasi. Langkah ini diambil sebagai respons cepat legislatif dalam memastikan roda ekonomi nasional tetap berputar di atas landasan hukum yang kokoh dan tidak tumpang tindih.
Dalam keterangan resminya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Dasco menjelaskan bahwa proses maraton sedang dilakukan oleh pimpinan DPR bersama dengan jajaran Komisi XI. Fokus utamanya adalah merampungkan draf akhir sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi produk hukum yang mengikat. Upaya akselerasi ini dianggap penting mengingat tantangan ekonomi global yang semakin kompleks dan memerlukan kepastian hukum di level domestik.
Gelombang Protes Serbia: Upaya Mahasiswa Menggulingkan Rezim Populis Vucic di Tengah Tuntutan Pemilu Dini
Sinergi Antar-Lembaga dalam Tahap Akhir Pembahasan
Proses finalisasi ini tidak dilakukan secara tertutup. Dasco menyebutkan bahwa koordinasi intensif terus dijalin dengan berbagai pihak terkait, termasuk Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ibu Sari, guna memastikan setiap pasal dalam UU P2SK mencerminkan kebutuhan riil pasar keuangan saat ini. “Kami sedang memfinalisasi UU P2SK yang dijadwalkan berlangsung hingga besok. Target kami adalah segera membawanya ke sidang paripurna agar bisa langsung diimplementasikan,” ujar Dasco dengan nada optimis.
Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas berbagai keraguan pelaku pasar. Dengan struktur yang lebih komprehensif, UU P2SK diproyeksikan akan menjadi payung besar bagi industri keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga sektor asuransi dan dana pensiun. Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa ketelitian dalam tahap finalisasi ini sangat krusial agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.
Skandal Narkoba ASN Cilegon: Terungkap Perjalanan Kelam Oknum Satpol PP Sejak 2004 Hingga Jadi Pengedar
Menghindari Kekosongan Hukum Pasca Pembentukan Danantara
Salah satu alasan utama di balik percepatan pembahasan ini adalah munculnya lembaga baru bernama Danantara. Melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), struktur pengelolaan aset negara mengalami transformasi signifikan. DPR RI melihat adanya potensi kekosongan hukum atau legal vacuum jika UU P2SK tidak segera disinkronkan dengan keberadaan Danantara.
Danantara diproyeksikan sebagai super-holding yang akan mengelola aset-aset strategis negara. Namun, tanpa regulasi sektor keuangan yang selaras, transisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan administratif. “Kita tidak ingin ada jeda waktu di mana aturan lama sudah tidak relevan, namun aturan baru belum sepenuhnya siap. Kecepatan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga stabilitas tata kelola aset negara,” tambah Dasco.
Momen Bersejarah di Parlemen: Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penyampaian KEM-PPKF 2027 di Gedung DPR
Harmonisasi Melalui Skema Omnibus Law
DPR RI menyadari bahwa ego sektoral antar-undang-undang seringkali menjadi penghambat investasi dan efisiensi birokrasi. Oleh karena itu, pendekatan Omnibus Law kembali diterapkan dalam UU P2SK ini. Dasco menyoroti adanya kontradiksi dalam pengaturan posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Di satu sisi, regulasi terbaru mulai menggeser peran tersebut, namun di sisi lain, UU Perbendaharaan Negara masih mencantumkan ketentuan lama.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, DPR melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- UU Keuangan Negara
- UU Perbendaharaan Negara
- UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan
- UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Langkah harmonisasi ini bertujuan agar seluruh perangkat hukum di bidang ekonomi dan keuangan dapat berjalan beriringan secara holistik. Dengan demikian, tidak akan ada lagi tumpang tindih kewenangan antara kementerian teknis dengan kementerian keuangan, terutama dalam hal pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan di dalam perusahaan pelat merah.
Langkah Berani PKB: Cak Imin Deklarasikan Perang Terhadap Kekerasan Seksual di Pesantren Melalui Kurikulum Hak Tubuh
Visi Masa Depan Sektor Keuangan Nasional
Lebih jauh, TotoNews mencatat bahwa UU P2SK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah visi jangka panjang untuk memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Di tengah tren digitalisasi keuangan dan munculnya aset kripto, regulasi yang adaptif sangat dibutuhkan. DPR berkomitmen untuk menjadikan undang-undang ini sebagai instrumen pelindung bagi konsumen sekaligus pendorong pertumbuhan industri.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa konsistensi regulasi adalah kunci utama menarik minat investor asing. Ketika kepastian hukum terjamin, aliran modal akan masuk dengan lebih deras, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap UU P2SK ini mampu memberikan rasa aman bagi para pemangku kepentingan di ekonomi nasional.
Menuju Rapat Paripurna: Harapan dan Tantangan
Setelah tahap finalisasi selesai, draf UU P2SK akan segera dijadwalkan untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ini akan menjadi momen penentuan bagi masa depan tata kelola keuangan Indonesia. Meskipun prosesnya terkesan cepat, Dasco menjamin bahwa kualitas substansi tetap menjadi prioritas utama. Diskusi-diskusi mendalam di tingkat komisi telah menyaring berbagai aspirasi publik dan para ahli di bidang ekonomi.
DPR RI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal implementasi dari undang-undang ini nantinya. Dengan semangat transparansi, diharapkan UU P2SK tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif dalam praktik di lapangan. Stabilitas ekonomi dan penguatan tata kelola BUMN bukan lagi sekadar impian, melainkan target nyata yang ingin dicapai melalui estafet regulasi yang sistematis ini.
Kesimpulannya, langkah berani yang diambil oleh Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran legislatif menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan parlemen dalam melakukan reformasi struktural. Melalui UU P2SK, Indonesia bersiap menyongsong era baru sektor keuangan yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing global. Mari kita nantikan hasil akhir dari proses paripurna yang akan segera digelar dalam waktu dekat.