Skandal Korupsi Nikel Sultra: Drama Pemecatan Tidak Hormat Ketua Ombudsman Hery Susanto Usai Terseret Suap Miliaran

Rizky Ramadhan | Totonews
09 Jun 2026, 08:43 WIB
Skandal Korupsi Nikel Sultra: Drama Pemecatan Tidak Hormat Ketua Ombudsman Hery Susanto Usai Terseret Suap Miliaran

TotoNews — Institusi pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, tengah diguncang prahara besar setelah nakhoda utamanya, Hery Susanto, resmi diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan pahit ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang merentang sejak tahun 2013 hingga 2025. Hery kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam praktik lancung tersebut.

Jatuhnya Sang Pengawas: Dugaan Suap PNBP Senilai Rp 1,5 Miliar

Karier Hery Susanto di lembaga prestisius tersebut runtuh seketika saat penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengendus adanya aliran dana gelap. Hery diduga kuat telah menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk memuluskan kepentingan perusahaan tambang. Fokus utama dari dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengaturan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT TSHI.

Baca Juga

Fenomena Dusun Krajan Banjarnegara: Lautan Kurban 52 Sapi dan 339 Kambing Menghiasi Idul Adha 2026

Fenomena Dusun Krajan Banjarnegara: Lautan Kurban 52 Sapi dan 339 Kambing Menghiasi Idul Adha 2026

Dalam skema yang diungkap oleh penyidik, PT TSHI diduga meminta bantuan Hery untuk mengintervensi laporan Ombudsman agar melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP perusahaan tersebut. Langkah ini diduga kuat bertujuan untuk memperkecil kewajiban finansial perusahaan kepada negara, sebuah tindakan yang mencederai integritas lembaga pengawas yang seharusnya berdiri tegak di atas kepentingan publik.

Jeratan Pasal Tipikor dan Penangkapan Aktor Utama

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam pernyataan resminya di Jakarta Selatan, membeberkan bahwa uang tersebut mengalir dari tangan Direktur PT TSHI berinisial LKM. “Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM. Total yang sudah diserahkan dari satu orang ini mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar,” jelas Syarief. Kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini, dengan menjerat Hery menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.

Baca Juga

Teror Pocong Kalideres: Antara Fenomena Mistis dan Strategi Kriminalitas Modern yang Diwaspadai Polisi

Teror Pocong Kalideres: Antara Fenomena Mistis dan Strategi Kriminalitas Modern yang Diwaspadai Polisi

Selain Hery, Kejagung juga bergerak cepat dengan menciduk Laode Sinarwan Oda (LS), yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia. LS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada Hery. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan periode waktu yang sangat panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025, yang menunjukkan adanya potensi praktik sistemik dalam tata kelola tambang di Sulawesi Tenggara.

Sikap Keras Majelis Etik: Pemecatan Tanpa Kompromi

Ironisnya, meski sudah berstatus tahanan Kejagung, Hery Susanto menunjukkan sikap enggan untuk menanggalkan jabatannya secara sukarela. Sikap keras kepala ini akhirnya memaksa Majelis Etik Ombudsman RI untuk mengambil tindakan tegas. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ombudsman, Majelis Etik secara resmi menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga

Tragedi Kereta Bekasi: Kisah Pilu Sausan yang Terlempar hingga ke Rak Bagasi

Tragedi Kereta Bekasi: Kisah Pilu Sausan yang Terlempar hingga ke Rak Bagasi

“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Kami menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031,” tegas Partono, salah satu anggota Majelis Etik. Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah lembaga agar tidak semakin terpuruk akibat perilaku oknum pimpinannya.

Alasan di Balik Vonis Berat: Pelanggaran Sumpah dan Janji Jabatan

Majelis Etik menjabarkan beberapa pertimbangan krusial dalam keputusan bersejarah ini. Pertama, Hery dipastikan tidak dapat menjalankan kewajiban fungsionalnya sebagai anggota Ombudsman selama tiga bulan berturut-turut karena status penahanannya. Hal ini secara otomatis menggugurkan syarat keanggotaannya sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) huruf g UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Baca Juga

Skandal Kebocoran Anggaran dan Dilema Kualitas Haji: Sorotan Kritis Badan Pengkajian MPR RI

Skandal Kebocoran Anggaran dan Dilema Kualitas Haji: Sorotan Kritis Badan Pengkajian MPR RI

Selain kendala administratif tersebut, Hery dinilai telah mengkhianati sumpah dan janji jabatan yang ia ucapkan saat dilantik. Perbuatannya dianggap tercela dan berdampak langsung pada degradasi kepercayaan publik terhadap lembaga. Majelis Etik juga menemukan bukti adanya keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan, yang menunjukkan bahwa independensi Ombudsman telah dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menanti Keputusan Presiden dan Penolakan Hery untuk Meminta Maaf

Meski keputusan Majelis Etik sudah bulat, proses formal pemberhentian Hery masih membutuhkan sentuhan akhir dari eksekutif. Pihak Ombudsman telah menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Harapan besar digantungkan agar Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tetap Hery Susanto guna memberikan kepastian hukum dan operasional bagi lembaga tersebut.

Ada fakta menarik sekaligus mengecewakan yang terungkap dalam proses sidang etik. Rupanya, Hery sempat diberikan kesempatan emas untuk meminta maaf kepada publik dan mengundurkan diri secara terhormat. Kesempatan ini disampaikan melalui kuasa hukum maupun keluarganya berdasarkan keputusan pleno para pimpinan lainnya. Namun, Hery memilih untuk mengabaikan jalan tersebut dan tetap bertahan pada posisinya hingga akhirnya dipaksa keluar melalui pemecatan tidak hormat.

Dampak Terhadap Marwah Lembaga Pengawas

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi agenda reformasi birokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi, keterlibatan puncuk pimpinannya dalam kasus korupsi adalah sebuah kontradiksi yang menyakitkan. Publik kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi komisioner lembaga negara agar figur yang terpilih benar-benar memiliki integritas yang tak tergoyahkan.

Ke depannya, Ombudsman RI ditantang untuk membuktikan bahwa mereka mampu bangkit dari keterpurukan ini. Kasus Hery Susanto menjadi pengingat bahwa kekuasaan, sekecil apa pun, jika tanpa pengawasan internal yang ketat, akan selalu rentan terhadap godaan gratifikasi dan korupsi. Kini, publik menunggu langkah nyata dari sisa pimpinan Ombudsman untuk memulihkan citra lembaga di mata rakyat.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *