Babak Baru Kewenangan Audit: Baleg DPR Bakal Panggil BPK dan MA Bahas Putusan MK Terkait Kerugian Negara
TotoNews — Dinamika hukum nasional terkait parameter penghitungan kerugian negara kini memasuki babak krusial di meja parlemen. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pendalaman intensif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang secara spesifik menegaskan dominasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai institusi tunggal pemegang otoritas penghitungan kerugian negara.
Langkah ini diambil guna menyatukan persepsi hukum yang selama ini dinilai masih memiliki celah tafsir. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat perdana pada Selasa (14/4/2026) untuk memetakan dampak putusan tersebut terhadap sejumlah regulasi yang ada, demi memastikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Sinkronisasi Regulasi dan Putusan MK
Fokus utama pembahasan ini mencakup harmonisasi pasal-pasal strategis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 602 dan 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tak hanya itu, penyesuaian juga menyasar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pulihkan Harapan Pasca-Banjir, Polres Sukoharjo Fasilitasi Pengurusan Dokumen Warga yang Hilang
Bob Hasan menekankan bahwa MK telah memberikan arahan jelas: jika terdapat ambiguitas atau tafsir ganda dalam sebuah norma hukum, maka tanggung jawab untuk merumuskan kembali norma tersebut ada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Hal ini krusial agar tidak ada lagi perdebatan di ruang sidang mengenai siapa yang paling berhak menghitung angka kerugian negara.
BPK vs BPKP: Menegaskan Garis Wewenang
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan legislatif adalah posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta lembaga audit lainnya. Bob mempertanyakan apakah lembaga di luar BPK, seperti akuntan publik atau akademisi keuangan, masih memiliki legitimasi untuk menilai kerugian negara dalam ranah pidana korupsi sebagaimana halnya penilaian dalam standar akuntansi umum.
Tragedi di Kedung Jaya: Ketika Hujan Deras dan Drainase Buruk Meruntuhkan Dinding Rumah Warga Bogor
“Dalam konteks penegakan hukum, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam penetapan kerugian negara. Secara normatif, kewenangan untuk menentukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keuangan negara adalah domain eksklusif BPK,” ujar Bob Hasan menjelaskan hasil diskusi internal Baleg.
Ketentuan tersebut merujuk kuat pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan bertugas menilai dan menetapkan kerugian negara, baik yang muncul karena niat jahat (mens rea) maupun kelalaian (culpa), yang melibatkan bendahara atau pengelola keuangan di lingkungan BUMN, BUMD, hingga lembaga negara lainnya.
Agenda Rapat Kerja Mendatang
Meskipun MK menolak permohonan dalam perkara tersebut, pertimbangan hukum yang menyertainya menjadi pedoman penting bagi Baleg untuk mempertajam definisi mens rea dan actus reus dalam kasus korupsi. Kejelasan ini diperlukan agar tidak ada tumpang tindih antara hasil audit lembaga pemerintah dengan proses penegakan hukum di lapangan.
Menuju Era Baru Korps Bhayangkara: Presiden Prabowo Terima 10 Buku Masterplan Reformasi Polri dari Tim KPRP
Sebagai langkah konkret, Baleg DPR berencana menggelar Rapat Kerja (Raker) berskala besar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi undang-undang. Agenda ini akan mengundang berbagai elemen kunci, mulai dari Mahkamah Agung (MA), BPKP, perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia, hingga para aparat penegak hukum guna memastikan implementasi putusan MK ini berjalan selaras di seluruh lini yudisial.