Sengketa Merek Denza: Mahkamah Agung Resmi Tolak Kasasi BYD, Ini Alasannya

Bagus Setiawan | Totonews
15 Apr 2026, 10:11 WIB
Sengketa Merek Denza: Mahkamah Agung Resmi Tolak Kasasi BYD, Ini Alasannya

TotoNews — Kabar mengejutkan datang dari panggung hukum otomotif nasional. Ambisi raksasa kendaraan listrik asal Tiongkok, BYD Company Limited, untuk mengamankan identitas merek mewahnya di tanah air harus menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh produsen mobil tersebut terkait perselisihan hak kekayaan intelektual atas nama Denza.

Dalam amar putusan perkara bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, majelis hakim agung secara tegas menepis argumen yang diajukan oleh pihak BYD. Sebaliknya, MA justru mengabulkan permohonan dari pihak lawan, yakni PT Worcas Nusantara Abadi dalam konteks pembelaan hukum mereka. Keputusan ini memperkuat posisi hukum entitas lokal dalam sengketa merek yang telah berlangsung cukup alot dan menyita perhatian publik otomotif tersebut.

Baca Juga

Membongkar Garasi dan Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama di Tengah Pusaran Skandal Suap Impor

Membongkar Garasi dan Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama di Tengah Pusaran Skandal Suap Impor

Celah Hukum ‘Error in Persona’ yang Mengganjal

Salah satu poin krusial yang menjadi batu sandungan bagi BYD adalah kekeliruan dalam mengidentifikasi pihak yang digugat, atau yang secara hukum dikenal dengan istilah error in persona. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, kepemilikan merek Denza di Indonesia ternyata telah beralih kepemilikannya secara sah jauh sebelum gugatan diajukan.

Merek tersebut kini telah berpindah tangan dari PT Worcas Nusantara Abadi kepada PT Raden Reza Adi. Lantaran gugatan BYD masih menyasar pihak lama yang sudah tidak lagi memegang hak merek tersebut, majelis hakim menilai gugatan tersebut salah alamat. “Sehingga eksepsi Tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” bunyi petikan putusan yang dirilis oleh pihak Mahkamah Agung.

Baca Juga

Adu Mewah Skutik Retro April 2026: Segini Mahar Honda Stylo 160 dan Yamaha Grand Filano Terbaru

Adu Mewah Skutik Retro April 2026: Segini Mahar Honda Stylo 160 dan Yamaha Grand Filano Terbaru

Rentetan Kekalahan BYD di Meja Hijau

Kekalahan di tingkat kasasi ini merupakan babak akhir dari kegagalan BYD di level pengadilan sebelumnya. Pada April 2025 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengeluarkan putusan serupa yang memukul mundur tuntutan produsen asal Negeri Tirai Bambu itu. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe, pengadilan menolak mentah-mentah seluruh gugatan yang dilayangkan oleh BYD terkait penggunaan nama Denza di wilayah Indonesia.

Tak hanya kehilangan hak atas pengakuan merek tersebut secara hukum di Indonesia, perusahaan yang dikenal sebagai produsen mobil listrik terbesar di dunia ini juga dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Realita ini menjadi catatan penting bagi strategi ekspansi global BYD, mengingat betapa vitalnya perlindungan merek bagi lini produk mewah mereka di pasar yang sedang berkembang.

Baca Juga

Mengenal Chery Tiggo V: Inovasi Kendaraan ‘Bunglon’ yang Menggabungkan SUV, MPV, dan Pikap dalam Satu Platform

Mengenal Chery Tiggo V: Inovasi Kendaraan ‘Bunglon’ yang Menggabungkan SUV, MPV, dan Pikap dalam Satu Platform

Klaim ‘Merek Terkenal’ yang Terbentur Administrasi Lokal

Padahal, dalam pembelaannya, BYD bersikukuh bahwa Denza adalah identitas komersial yang sudah memiliki reputasi global yang kuat. Perusahaan mengeklaim telah mendaftarkan merek tersebut di ratusan negara, mulai dari China, Inggris, Uni Eropa, hingga wilayah-wilayah di Amerika Latin dan Timur Tengah. BYD berargumen bahwa statusnya sebagai merek terkenal internasional seharusnya mendapat perlindungan hukum yang lebih prioritas.

Namun, formalitas hukum dan ketepatan administratif di Indonesia memberikan perspektif berbeda. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka hak atas penggunaan nama Denza secara hukum kini sah berada di bawah kendali pemilik yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pemain industri global mengenai pentingnya riset mendalam terkait hukum bisnis lokal sebelum meluncurkan produk secara masif di tanah air.

Baca Juga

Kado Terindah Setengah Abad, Pabrik Bridgestone Indonesia Sabet Penghargaan PROPER Emas

Kado Terindah Setengah Abad, Pabrik Bridgestone Indonesia Sabet Penghargaan PROPER Emas
Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *