Arogansi Berujung Pidana, Dua Sopir Angkot T19 Penantang Arus di Ciracas Resmi Jadi Tersangka
TotoNews — Aksi ugal-ugalan di jalan raya kembali berujung pada jeruji besi. Dua pengemudi angkutan kota (angkot) trayek T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat aksi nekat melawan arah yang berbuntut pada perusakan kaca mobil milik pengendara lain di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan dua pria berinisial IK (32) dan P (32) tak lama setelah video aksi anarkis mereka viral di media sosial. Langkah tegas ini diambil Polsek Ciracas guna memberikan efek jera terhadap perilaku sopir angkot yang kerap mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dijerat Pasal Perusakan
Wakapolsek Ciracas, AKP Sriyanto, mengonfirmasi status hukum kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik fokus pada tindakan pengrusakan properti yang dilakukan oleh para tersangka di lapangan.
Misi Persatuan di Bantul: Ketua MPR Ahmad Muzani dan Haedar Nashir Bedah Strategi Geopolitik Global
“Saat ini kami menerapkan pasal perusakan. Fokus penyelidikan masih di sana,” ujar AKP Sriyanto pada Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, atau sebagai alternatif mengacu pada Pasal 406 KUHP lama.
Kronologi Keributan di Jalan Tanah Merdeka
Insiden bermula pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan. Berdasarkan penyelidikan, angkot bernomor polisi B-1076-QO tersebut nekat melaju melawan arus di tengah kondisi jalan yang cukup ramai. Ketika diingatkan oleh pengemudi mobil pribadi, kedua oknum sopir ini justru tersulut emosi.
Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, memimpin langsung operasi penangkapan setelah melakukan penelusuran dari rekaman video yang beredar. “Kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sepanjang Jalan Supriadi, Kelurahan Susukan,” ungkap Rohmad.
Siasat Licin PT TSL Terbongkar: Bareskrim Ungkap Gurita Perusahaan Cangkang di Balik Penyelundupan HP Ilegal China
Barang Bukti dan Penangkapan
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit armada angkot T19 berwarna merah sebagai barang bukti tindak kriminal tersebut. Saat ini, IK dan P telah mendekam di sel tahanan Polsek Ciracas untuk proses hukum lebih lanjut.
Fenomena pelanggaran lalu lintas di Jakarta Timur memang menjadi perhatian serius pihak berwajib. Kasus angkot lawan arah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengemudi transportasi publik lainnya agar selalu mengedepankan etika dan aturan saat berkendara di jalan raya demi keselamatan bersama.