Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Kejatuhan Sang Aktor dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Rutan

Rizky Ramadhan | Totonews
24 Apr 2026, 06:42 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Kejatuhan Sang Aktor dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Rutan

TotoNews — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu bagi babak baru kehidupan Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih akrab disapa Ammar Zoni. Sang aktor kini harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara akibat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lingkungan Rutan Salemba.

Vonis Tujuh Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (23/4), majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat. Ia dinilai telah menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusannya. Selain hukuman fisik, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan (subsider) selama 190 hari.

Baca Juga

Ammar Zoni dan Jeruji Besi Nusakambangan: Menguak Alasan Pemindahan Sang Aktor ke Lapas Super Maximum Security

Ammar Zoni dan Jeruji Besi Nusakambangan: Menguak Alasan Pemindahan Sang Aktor ke Lapas Super Maximum Security

Jejak Rekam yang Memberatkan

Keputusan hakim ini didasari oleh sejumlah fakta persidangan yang cukup memberatkan posisi sang mantan bintang sinetron tersebut. Hakim menyoroti bahwa perbuatan Ammar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, khususnya bagi generasi muda. Penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, justru dijadikan medan untuk melanjutkan praktik haram tersebut.

Beberapa poin utama yang memberatkan vonis Ammar Zoni antara lain:

  • Merusak Generasi Muda: Dampak luas dari peredaran narkoba menjadi perhatian utama hakim.
  • Sikap Tidak Berterus Terang: Hakim menilai Ammar tidak memberikan keterangan yang jujur selama proses persidangan.
  • Residivis: Ini merupakan kali ketiga bagi Ammar terjerat kasus serupa, yang menunjukkan kurangnya efek jera dari hukuman sebelumnya.
  • Dilakukan Saat Menjalani Pidana: Kejahatan ini dilakukan justru ketika ia sedang berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan.

Bukan Sekadar Pengguna, Melainkan Perantara

Satu hal krusial yang ditegaskan dalam putusan ini adalah penolakan hakim terhadap permohonan asesmen rehabilitasi bagi Ammar. Berdasarkan keterangan ahli dan fakta di persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa dalam kasus di Rutan Salemba ini, Ammar dan rekan-rekannya tidak bertindak sebagai pengguna atau penyalahguna untuk diri sendiri.

Baca Juga

Langkah Strategis BPJPH: Gandeng BPOM Guna Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional

Langkah Strategis BPJPH: Gandeng BPOM Guna Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional

“Majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah pengguna narkotika bagi diri sendiri, sehingga perintah asesmen tidak diperlukan,” ujar hakim. Fakta yang terungkap menunjukkan adanya peran aktif sebagai perantara distribusi narkoba di antara sesama penghuni rutan maupun pihak luar demi mendapatkan keuntungan finansial.

Nasib Lima Terdakwa Lainnya

Ammar Zoni tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Lima terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis yang bervariasi, namun tetap berada dalam jeratan hukuman penjara dan denda besar:

  1. Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  2. Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  3. Andi Muallim (Koh Andi): 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  4. Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  5. Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tinjauan Naratif: Ironi Seorang Tulang Punggung

Meskipun pihak kuasa hukum Ammar sempat mengajukan pembelaan dengan alasan kliennya adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil, hakim memberikan pandangan tajam. Menurut majelis, status sebagai ayah dan pencari nafkah seharusnya menjadi motivasi kuat bagi Ammar untuk menjauhi kriminalitas, bukannya justru mengulangi kesalahan yang sama berulang kali.

Baca Juga

Misi Transformasi Urban: Strategi Pramono Anung Menata RW Kumuh di Jantung Jakarta Barat dan Utara

Misi Transformasi Urban: Strategi Pramono Anung Menata RW Kumuh di Jantung Jakarta Barat dan Utara

Kini, Ammar Zoni menyatakan masih “pikir-pikir” atas vonis tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak memandang status sosial, dan pengulangan tindak pidana hanya akan membawa seseorang ke lubang yang lebih dalam di balik jeruji besi.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *