Menanti Regulasi Baru Devisa Hasil Ekspor: Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Aturan DHE SDA Segera Meluncur
TotoNews — Langkah strategis pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pengelolaan devisa kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal kuat bahwa regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Setelah sempat mengalami penundaan dari jadwal semula pada Januari 2026, payung hukum ini dikabarkan telah mencapai tahap finalisasi.
Purbaya mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut saat ini sudah berada di meja Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk proses administrasi akhir. Meski belum merinci tanggal pastinya, ia optimis bahwa pengumuman resmi tidak akan memakan waktu lama lagi. “DHE sudah di kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan, tidak lama lagi mungkin,” ungkap Purbaya saat ditemui di Gedung BPPK, Jakarta.
Ketegangan Memuncak, Menkeu Purbaya Tuding Bank Dunia Lakukan ‘Dosa Besar’ Terkait Prediksi Ekonomi RI
Revisi Demi Efektivitas Kebijakan
Penundaan peluncuran aturan devisa hasil ekspor ini rupanya bukan tanpa alasan. Purbaya menjelaskan adanya revisi kecil yang dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan permohonan pengecualian dari beberapa pihak yang dinilai relevan oleh Presiden.
Menurutnya, revisi tersebut sangat krusial agar aturan yang dilahirkan tidak bersifat kaku, melainkan adaptif terhadap realitas industri di lapangan. “Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak meminta pengecualian, dan Presiden setuju. Hal ini dikarenakan permintaan tersebut memang tidak relevan dengan niat utama kita menjalankan kebijakan DHE tersebut,” tambahnya saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan.
Ambisi Besar Prabowo: Menghidupkan Pusat Keuangan Internasional di Bali Sebagai ‘Safe Haven’ Dunia
Bocoran Pengecualian Komoditas dan Negara
Satu hal yang menarik perhatian adalah adanya poin pengecualian dalam aturan baru ini. Purbaya memberikan sedikit bocoran bahwa tidak semua komoditas ekspor atau negara tujuan akan dikenakan perlakuan yang sama. Meski masih menutup rapat rincian daftar tersebut, ia menjanjikan transparansi penuh saat regulasi resmi dirilis ke publik.
“Setahu saya memang ada negara yang dikecualikan. Detailnya akan kita buka secara gamblang begitu aturannya keluar,” jelasnya dengan nada optimis.
Menjaga Aliran Modal di Dalam Negeri
Inti dari kebijakan DHE SDA ini adalah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan dampak nyata bagi likuiditas perbankan domestik. Selama ini, pemerintah mencermati adanya fenomena di mana perusahaan memanfaatkan sumber daya alam lokal dan pendanaan dari bank dalam negeri, namun justru memarkir keuntungan mereka di lembaga keuangan luar negeri.
Ketegangan Memuncak: Ancaman Keras Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Purbaya menegaskan bahwa praktik semacam itu harus dibenahi. Aturan ini dirancang sebagai instrumen untuk menahan uang domestik agar tetap berputar di dalam ekosistem keuangan Indonesia, yang pada akhirnya akan memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan segera terbitnya aturan ini, pemerintah berharap sektor SDA tidak hanya menjadi tumpuan ekspor, tetapi juga menjadi jangkar bagi ketahanan ekonomi domestik.