Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Bongkar Keuntungan Ilegal dan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
TotoNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas benang kusut dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut kini tengah membidik sejumlah petinggi biro perjalanan haji dan umroh guna mendalami aliran dana serta keuntungan tidak sah yang diraup dari praktik lancung pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Pemeriksaan secara maraton dilakukan oleh tim penyidik untuk membedah bagaimana mekanisme penjualan kuota haji ini berlangsung. Setelah sebelumnya meminta keterangan dari Ustad Khalid Basalamah selaku pemilik biro travel pada Kamis (23/4), penyidik kembali memanggil empat bos travel besar lainnya pada Jumat (24/4). Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti adanya manipulasi pengisian kuota yang merugikan calon jemaah haji reguler.
Komitmen Keamanan Ibu Kota: Kapolda Metro Jaya Matangkan Strategi Lewat TFG Sispamkota 2026
Daftar Bos Travel yang Masuk Radar KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, empat nama yang dipanggil untuk memberikan kesaksian adalah:
- Syarif Thalib (Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel)
- Asep Inwanudin (Direktur PT Medina Mitra Wisata)
- Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata)
- Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel)
Namun, dalam agenda pemeriksaan tersebut, hanya Syarif Thalib yang menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami secara spesifik mengenai keuntungan ekonomi yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari praktik jual beli kuota ini.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut dari pengalihan kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler,” jelas Budi kepada awak media.
Ancaman Senyap di Lorong Kota: Mengapa Indonesia Tak Boleh Lagi Menutup Mata terhadap Hantavirus
Konspirasi dan Aliran Dana Ilegal
Kasus ini semakin memanas setelah KPK menetapkan tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga kuat menjadi aktor pemberi suap untuk melicinkan bisnis biro travel haji mereka.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyetorkan sejumlah uang kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui orang kepercayaannya, Ishfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex. Ismail Adham disinyalir memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex sebagai ‘pelicin’. Tidak berhenti di situ, aliran dana juga diduga mengalir ke kantong Hilman Latief (HL), mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, dengan nominal USD 5.000 dan SAR 16.000.
Misteri Kematian di Pondok Pakulonan: Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
Empat Tersangka Utama dalam Pusaran Kasus
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal besar ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap sudut dari kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam ekosistem Kementerian Agama maupun asosiasi travel haji.
Praktik jual beli kuota haji ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang telah mengantre puluhan tahun untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. KPK berkomitmen untuk mengembalikan integritas penyelenggaraan haji agar bersih dari praktik transaksional yang hanya menguntungkan segelintir elite bisnis dan pejabat.
Tragedi Maut di Perlintasan Grobogan: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Mobil, 4 Orang Meninggal Dunia