Skandal Malapraktik Medis: Kisah Kelam Eks Finalis Puteri Indonesia di Balik Klinik Kecantikan Ilegal
TotoNews — Dunia kecantikan tanah air dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang figur publik yang pernah mengharumkan nama daerah di ajang bergengsi. Jeni Rahmadial Fitri, yang dikenal luas sebagai mantan finalis Puteri Indonesia, kini harus berurusan dengan jeruji besi setelah aksi nekatnya membuka praktik medis ilegal terbongkar oleh aparat kepolisian.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau resmi mengamankan Jeni setelah rentetan laporan mengenai dugaan malapraktik medis yang ia lakukan di Pekanbaru. Penangkapan ini bukan tanpa alasan; tindakan medis berupa prosedur facelift yang dilakukannya secara ilegal diduga kuat telah menyebabkan kerusakan fisik permanen dan trauma mendalam bagi para korbannya.
Mimpi Cantik yang Berujung Tragedi
Kasus ini mulai mencuat ke permukaan saat seorang korban berinisial NS memberanikan diri melapor ke Polda Riau. Berharap mendapatkan wajah yang kencang dan rupawan melalui prosedur facelift serta eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, NS justru mendapati mimpi buruk. Prosedur yang dilakukan pada 4 Juli 2025 tersebut bukannya memberikan kecantikan, melainkan berujung pada pendarahan hebat serta infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun, Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan bahwa dampak dari tindakan tersangka sangatlah fatal. Korban mengalami infeksi bernanah dan pembengkakan ekstrem yang mengharuskannya menjalani serangkaian operasi lanjutan di berbagai fasilitas kesehatan di Batam. “Korban mengalami cacat permanen. Ada bekas luka mendalam di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang yang merusak area alis,” jelas Ade dalam pernyataan resminya.
Pelarian yang Berakhir di Bukittinggi
Perjalanan hukum Jeni Rahmadial Fitri tidaklah mulus. Selama proses penyelidikan, ia dinilai tidak kooperatif karena sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun, upaya untuk menghindari tanggung jawab tersebut berakhir ketika tim kepolisian berhasil melacak keberadaannya. Mantan finalis ratu kecantikan ini ditangkap di kediaman keluarganya yang berlokasi di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026).
Gagal Beraksi di Toko Beras Tasikmalaya, Wanita Ini Malah Nekat Lepas Celana Saat Terdesak
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolda Riau, status Jeni kini telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menjeratnya dalam pusaran kasus klinik kecantikan ilegal ini.
Ancaman Hukum dan Peringatan Publik
Atas tindakan nekatnya melakukan praktik medis tanpa kompetensi dan kewenangan yang sah, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan. Investigasi lebih lanjut juga mengungkap bahwa tersangka diduga telah menjalankan praktik berisiko tinggi ini sejak tahun 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah per tindakan.
Skandal yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming prosedur kecantikan instan. Keamanan medis dan legalitas sebuah klinik harus menjadi prioritas utama sebelum memutuskan untuk melakukan tindakan estetika apa pun.
Diplomasi Tiongkok di Tengah Bara Timur Tengah: Xi Jinping Desak Penghormatan Kedaulatan dan Redam Ketegangan Selat Hormuz