Skandal di Kampus Biru: Wakil Rektor Unived Bengkulu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Rizky Ramadhan | Totonews
04 Mei 2026, 12:42 WIB
Skandal di Kampus Biru: Wakil Rektor Unived Bengkulu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

TotoNews — Dunia pendidikan tinggi di Provinsi Bengkulu mendadak diguncang kabar mengejutkan yang melibatkan petinggi salah satu perguruan tinggi swasta ternama. Institusi yang seharusnya menjadi tempat persemaian nilai-nilai luhur dan intelektualitas justru ternoda oleh insiden kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat kampus terhadap mahasiswanya sendiri.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, yang diketahui berinisial YA (37), sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa yang telah menyita perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.

Penetapan Tersangka: Upaya Menjamin Kepastian Hukum

Langkah kepolisian untuk menaikkan status YA dari saksi terlapor menjadi tersangka bukanlah tanpa alasan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi, penyidik meyakini adanya unsur tindak pidana yang terpenuhi dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga

Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas dengan Empat Luka Tusuk Mematikan

Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas dengan Empat Luka Tusuk Mematikan

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang. Menurutnya, penetapan tersangka ini sangat krusial guna memberikan titik terang bagi korban dan masyarakat luas.

“Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum, dan saat ini terlapor sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Frengki Sirait di Kota Bengkulu. Penegasan ini seolah mematahkan spekulasi bahwa kasus hukum kampus ini akan menguap begitu saja mengingat posisi strategis yang disandang oleh pelaku di struktur organisasi universitas.

Kronologi Malam Mencekam di Balik Pesta Demokrasi Mahasiswa

Peristiwa memilukan ini bermula dari sebuah malam yang seharusnya menjadi perayaan demokrasi di lingkungan kampus. Pada Selasa malam, 25 Februari, atmosfer di Universitas Dehasen Bengkulu sebenarnya tengah dipenuhi oleh antusiasme mahasiswa yang mengikuti proses Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih pemimpin organisasi kemahasiswaan yang baru.

Baca Juga

Heboh! Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis di SMK Pekalongan, SPPG Akui Kelalaian dan Minta Maaf

Heboh! Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis di SMK Pekalongan, SPPG Akui Kelalaian dan Minta Maaf

Korban, yang diidentifikasi bernama Aldian Firzon, saat itu sedang berada di kantin yang terletak di depan masjid kampus, tak jauh dari Fakultas Kesehatan. Jarum jam menunjukkan pukul 20.15 WIB ketika suasana masih tampak normal. Namun, ketegangan mulai meningkat seiring dengan berakhirnya proses penghitungan suara Pemira sekitar pukul 20.55 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, Aldian bersama rekan-rekannya kemudian bergerak menuju aula kampus untuk melihat hasil akhir penghitungan suara. Di sanalah, dalam situasi yang penuh sesak dan emosional, dugaan tindakan kekerasan itu terjadi. Insiden pemukulan yang melibatkan oknum Wakil Rektor tersebut pecah di tengah kerumunan mahasiswa, yang berujung pada cedera fisik bagi Aldian dan trauma mendalam bagi mereka yang menyaksikan.

Baca Juga

Aksi Licin Komplotan Ganjal ATM di Jakarta Timur Terbongkar, Saldo Rp 274 Juta Ludes Sekejap

Aksi Licin Komplotan Ganjal ATM di Jakarta Timur Terbongkar, Saldo Rp 274 Juta Ludes Sekejap

Jeratan Pasal dan Konsekuensi Hukum bagi Sang Wakil Rektor

Penyidik Polresta Bengkulu tidak main-main dalam menangani perkara ini. Tersangka YA dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Jeratan pasal ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan fisik, apa pun motif di belakangnya, tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Apalagi jika tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pendidik atau pejabat kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam penyelesaian konflik melalui dialog, bukan kekerasan otot.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan. Saat ini, berkas perkara sedang terus dilengkapi agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Publik kini menanti bagaimana proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta yang lebih detail terkait pemicu utama di balik emosi yang tidak terkendali dari seorang Wakil Rektor tersebut.

Baca Juga

Jerit Hati Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbudristek yang Terjerat Kasus Chromebook: Saya Hanya Tumbal!

Jerit Hati Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbudristek yang Terjerat Kasus Chromebook: Saya Hanya Tumbal!

Dampak Psikologis dan Integritas Dunia Akademik

Kasus yang menimpa Universitas Dehasen ini mencoreng wajah dunia akademik di Bengkulu. Sebagai Wakil Rektor III yang membidangi kemahasiswaan, YA seharusnya menjadi sosok pelindung dan pembina bagi mahasiswa, bukan justru menjadi aktor utama dalam aksi kekerasan di lingkungan pendidikan.

Banyak pihak menyayangkan mengapa konflik internal kampus, terutama yang berkaitan dengan dinamika politik mahasiswa seperti Pemira, harus berujung pada pelaporan polisi. Namun, di sisi lain, langkah Aldian melaporkan kejadian ini dianggap sebagai keberanian luar biasa untuk memutus rantai impunitas di lingkungan kampus.

Integritas sebuah institusi pendidikan dipertaruhkan dalam kasus ini. Masyarakat kini menunggu langkah internal dari pihak Universitas Dehasen terkait status kepegawaian maupun jabatan YA setelah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah pihak kampus akan mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan sementara atau justru memberikan bantuan hukum secara institusional menjadi pertanyaan yang terus bergulir di kalangan aktivis mahasiswa.

Menanti Keadilan bagi Aldian Firzon

Bagi Aldian Firzon, perjuangan ini bukan sekadar mencari kemenangan di meja hijau, melainkan tentang martabat seorang mahasiswa yang merasa diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pimpinannya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi dinamika mahasiswa.

Kekerasan tidak boleh memiliki ruang di balik tembok kampus yang megah. Polresta Bengkulu telah menunjukkan taringnya dalam melindungi warga negara, tanpa memandang bahwa lawan yang dihadapi adalah seorang pejabat berkuasa di universitas. Kini, bola panas ada di tangan pengadilan untuk menentukan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang harus dipikul oleh sang Wakil Rektor.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun kekerasan fisik yang menimpa mahasiswa saat menyuarakan aspirasi atau berpartisipasi dalam kegiatan kampus. Kepastian hukum yang dijanjikan oleh aparat kepolisian diharapkan mampu menjadi obat bagi luka fisik dan psikis yang dialami oleh korban.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *