Jerit Hati Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbudristek yang Terjerat Kasus Chromebook: Saya Hanya Tumbal!

Rizky Ramadhan | Totonews
21 Apr 2026, 20:45 WIB
Jerit Hati Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbudristek yang Terjerat Kasus Chromebook: Saya Hanya Tumbal!

TotoNews — Ruang pertemuan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, mendadak hening saat Ibrahim Arief alias Ibam tak mampu lagi membendung air matanya. Mantan tenaga konsultan di Kemendikbudristek ini merasa hidupnya hancur setelah terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ibam secara tegas menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban “kambing hitam” dari oknum pejabat pengadaan yang ingin cuci tangan. Dengan suara yang parau menahan isak tangis, ia bersikeras bahwa fakta persidangan justru membuktikan dirinya tidak bersalah. “Perkara ini jelas bagi saya. Saya adalah tumbal para pejabat yang hendak menyalahkan seorang konsultan. Padahal, semua tuduhan mereka terbantahkan oleh bukti-bukti di persidangan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga

Gempar! Sejoli Pelajar SMP di Pamekasan Terseret Kasus Video Asusila, Polisi Amankan Pelaku

Gempar! Sejoli Pelajar SMP di Pamekasan Terseret Kasus Video Asusila, Polisi Amankan Pelaku

Pengabdian yang Berujung Kriminalisasi

Bagi Ibam, duduk di kursi pesakitan adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Ia mengisahkan bagaimana awalnya ia kembali ke tanah air dengan niat tulus untuk mengabdi. Dalam kesempatan itu, ia bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai bukti awal komunikasinya demi memajukan pendidikan bangsa.

“Saya tidak mencari proyek sama sekali. Saya bahkan menolak tawaran menggiurkan dari luar negeri karena saya pikir ini saatnya membantu negara, tanpa memikirkan diri sendiri. Tapi inilah yang saya dapatkan, saya dituduh,” tutur Ibam dengan nada kecewa. Ia juga menegaskan bahwa masukan profesional yang diberikannya bersifat netral dan tidak pernah mengarahkan pada produk tertentu seperti Chromebook. Menurutnya, penggunaan Chromebook murni merupakan keputusan strategis dari pihak Kementerian.

Baca Juga

Ketegangan Global Memuncak: AS Balas Blokade Iran di Selat Hormuz Usai Perundingan Damai Temui Jalan Buntu

Ketegangan Global Memuncak: AS Balas Blokade Iran di Selat Hormuz Usai Perundingan Damai Temui Jalan Buntu

Tuntutan 15 Tahun yang Dianggap Tidak Logis

Ibam kini harus menghadapi kenyataan pahit dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar. Baginya, tuntutan ini sangat tidak masuk akal mengingat tidak ada aliran dana sepeser pun yang masuk ke kantong pribadinya.

“Ini adalah puncak kriminalisasi. Tidak ada aliran dana, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada keuntungan pribadi. Semua masukan saya berikan secara profesional,” tegasnya. Ibam juga mengungkap adanya intimidasi sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 lalu. Ia mengaku dipaksa untuk memberikan pernyataan yang menyudutkan pihak-pihak tertentu dengan ancaman bahwa perkaranya akan diperluas jika ia tidak kooperatif.

Baca Juga

Misi Diplomasi di Kremlin: Prabowo Gandeng Putin Navigasi Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Misi Diplomasi di Kremlin: Prabowo Gandeng Putin Navigasi Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Memohon Atensi Presiden Prabowo

Di tengah keputusasaan, Ibam melayangkan permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pemimpin tertinggi negara itu dapat memberikan atensi terhadap ketidakadilan nyata yang sedang ia alami. Ia khawatir jika kasus ini terus berlanjut tanpa keadilan, akan tercipta preseden buruk bagi para profesional atau pekerja pengetahuan yang ingin membantu negara.

“Tolong jangan jadikan ini preseden buruk. Banyak orang hebat yang ingin membantu Indonesia, tapi mereka akan takut jika melihat kriminalisasi seperti ini. Bukti-bukti sudah terang, tolong bebaskan saya,” pintanya lirih.

Saat ini, Ibrahim Arief berstatus sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan yang memprihatinkan akibat penyakit jantung kronis. Ia diwajibkan menggunakan alat detektor elektronik (gelang pemantau) untuk memastikan keberadaannya selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, dalam kasus korupsi Chromebook ini, jaksa meyakini adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga

Pagi Mencekam di Grogol Petamburan: Apartemen Tanjung Duren Terbakar, 22 Unit Damkar Diterjunkan

Pagi Mencekam di Grogol Petamburan: Apartemen Tanjung Duren Terbakar, 22 Unit Damkar Diterjunkan
Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *