Skandal Kampus Serang: Mahasiswa Nekat Rekam Dosen di Toilet, Polisi Segera Lakukan Pemeriksaan Intensif
TotoNews — Jagat dunia pendidikan di Kota Serang baru-baru ini diguncang oleh aksi tak terpuji seorang mahasiswa yang nekat merekam dosennya secara diam-diam saat berada di toilet kampus. Kasus yang mencoreng citra akademis ini kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian, dengan agenda pemeriksaan terlapor yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas mahasiswa tersebut, yakni seorang pemuda berinisial MZ yang menempuh studi di salah satu universitas negeri di Serang. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa penyidik akan segera menggali keterangan lebih dalam dari MZ untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Kejadian dan Laporan Korban
Insiden memuakkan ini diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Korban yang merupakan seorang dosen berinisial LK, menyadari dirinya menjadi sasaran pelecehan seksual melalui lensa kamera ponsel. Tak butuh waktu lama bagi LK untuk mengambil langkah hukum; ia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada Jumat, 2 April 2026.
Gencatan Senjata Berdarah: Serangan Israel di Lebanon Tewaskan Jurnalis dan Warga Sipil
“Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor guna mendalami kronologi kejadian secara mendetail,” ujar Kombes Maruli saat memberikan keterangan kepada tim redaksi.
Penyitaan Barang Bukti Krusial
Dalam upaya mengungkap fakta di balik skandal kampus ini, polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan terlapor. Beberapa item yang kini disita oleh petugas antara lain:
- Satu unit ponsel pintar merk Samsung milik MZ yang diduga digunakan untuk merekam.
- Satu buah flashdisk yang berisi salinan rekaman video korban saat berada di dalam kamar mandi.
- Satu lembar kuitansi visum sebagai kelengkapan dokumen penyidikan.
- Pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, termasuk kerudung, baju, dan celana.
Aksi MZ sendiri sempat viral setelah video penangkapannya beredar luas di media sosial. Dalam potongan video tersebut, MZ tampak tertunduk lesu saat dikerumuni massa yang geram atas ulah nekatnya di area privasi kampus tersebut.
Misi Kemanusiaan di Selat Hormuz: Donald Trump Kerahkan Kekuatan AS untuk Bebaskan Kapal yang Terblokir
Ancaman Jeratan UU TPKS
Tindakan amoral yang dilakukan MZ tidak bisa dipandang sebelah mata. Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, termasuk aksi perekaman ilegal yang melanggar martabat seseorang.
Kombes Maruli juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar liar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Polda Banten agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Catat Tanggalnya! Jadwal Resmi Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Lengkap dari Kemenhaj