Revolusi Sampah Jawa Barat: Menteri LH Kawal Proyek PSEL Bandung dan Bogor Menuju Energi Terbarukan
TotoNews — Langkah konkret dalam memutus rantai persoalan limbah di wilayah perkotaan Jawa Barat kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyaksikan prosesi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait proyek strategis Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL). Agenda besar ini difokuskan pada dua titik krusial, yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bogor, yang diproyeksikan menjadi pionir dalam transformasi limbah menjadi sumber daya bernilai.
Bertempat di Ruang Command Center Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/6/2026), momen bersejarah ini menandai keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengadopsi solusi teknologi mutakhir. Menteri Hanif menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk gerak cepat pemerintah daerah dalam merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan krisis pengolahan sampah yang kian mendesak di tanah air.
Babak Baru Perhitungan Kerugian Negara: Baleg DPR Siap Tinjau Ulang Regulasi Pasca Putusan MK
Sinergi Aglomerasi demi Solusi Permanen
Dalam sambutannya, Menteri Hanif memberikan apresiasi mendalam atas dedikasi jajaran Pemprov Jabar serta para bupati dan wali kota yang terlibat. Proyek ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencakup dua wilayah aglomerasi besar yang memiliki beban sampah signifikan. Tercatat ada delapan kepala daerah yang menyatukan visi dalam kerja sama ini, meliputi aglomerasi Bandung Raya dan aglomerasi Bogor-Depok.
“Kami sangat berterima kasih atas respons yang luar biasa cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ini adalah bukti nyata tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengonversi sampah menjadi energi terbarukan atau listrik, yang kita kenal sebagai PSEL atau Post-Waste to Energy,” ungkap Menteri Hanif dengan nada optimis.
Duka Mendalam Menteri PPPA di Rumah Korban Tragedi Kereta Bekasi: Soroti Keamanan Gerbong Wanita
Menjalankan Amanat Perpres Nomor 109
Langkah strategis ini bukan tanpa landasan hukum yang kuat. Hanif menjelaskan bahwa Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 telah menggariskan peta jalan yang jelas bagi kota-kota dengan timbulan sampah melebihi 1.000 ton per hari. Kota-kota tersebut diwajibkan melakukan penyelesaian melalui pendekatan teknologi waste to energy guna mencegah penumpukan di TPA yang kian kritis.
“Persoalan sampah ini adalah hal serius yang dipikirkan oleh Bapak Presiden. Kehadiran Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menjadi semangat baru bagi kita semua bahwa penyelesaian sampah nasional harus melibatkan teknologi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Menuju Tahap Danantara
Setelah penandatanganan ini, Menteri Hanif berharap seluruh jajaran pemerintah daerah segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Tahapan selanjutnya adalah penyerahan dokumen proyek kepada pihak Danantara, sebagaimana mekanisme yang telah dipesankan oleh Presiden. Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, proyek PSEL di Jawa Barat diharapkan dapat segera beroperasi dan menjadi prototipe bagi wilayah lain di Indonesia dalam mengelola lingkungan secara cerdas dan berdaya guna.
Skandal Korupsi Chromebook: Sri Wahyuningsih Eks Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara