Skandal Penipuan Hanania Travel: Harapan Umrah yang Berujung pada Jeratan Hukum dan Kekecewaan Jemaah

Rizky Ramadhan | Totonews
02 Jun 2026, 16:42 WIB
Skandal Penipuan Hanania Travel: Harapan Umrah yang Berujung pada Jeratan Hukum dan Kekecewaan Jemaah

TotoNews — Harapan suci ratusan jemaah untuk bisa bersujud di depan Ka’bah seketika berubah menjadi mimpi buruk yang menyesakkan dada. Skandal dugaan penipuan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal dengan Hanania Travel kini memasuki babak baru. Meski sempat ada upaya untuk mencarikan jalan keluar, kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa solusi yang ditawarkan tak lebih dari sekadar janji manis yang jauh dari kesepakatan awal.

Mediasi Buntu dan Janji yang Tak Terwujud

Polda Metro Jaya mengungkapkan sebuah fakta pilu di balik kasus ini. Sebelum para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum, sebenarnya telah ada berbagai upaya mediasi. Pihak kementerian terkait hingga pihak-pihak ketiga sempat turun tangan mencoba menjembatani antara manajemen Hanania Travel dengan para jemaah yang telantar.

Baca Juga

Kritisi Keterlibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Kembalikan ke Tupoksi Pertahanan

Kritisi Keterlibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Kembalikan ke Tupoksi Pertahanan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses laporan polisi ini adalah puncak dari kekecewaan yang sudah membendung. “Tentunya sebelum para korban membuat laporan resmi, sudah ada berbagai upaya fasilitasi, baik dari kementerian maupun pihak lain yang peduli untuk mencari solusi terbaik,” ujar Iman di hadapan awak media pada Selasa (2/6/2026).

Namun, harapan itu pupus karena tawaran yang diberikan oleh Hanania Travel dianggap tidak masuk akal dan melanggar kontrak yang telah ditandatangani. Solusi-solusi tersebut tidak merepresentasikan kewajiban perusahaan sebagaimana mestinya. “Karena beberapa solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dan tidak pernah terwujud, para korban merasa benar-benar telah menjadi sasaran tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Iman dengan nada tegas.

Baca Juga

Misi Silaturahmi Ahmad Muzani di Yogyakarta: Bawa Pesan Khusus Prabowo hingga Diskusi Strategis Geopolitik

Misi Silaturahmi Ahmad Muzani di Yogyakarta: Bawa Pesan Khusus Prabowo hingga Diskusi Strategis Geopolitik

Kesaksian Korban: Antara Kerugian Materiil dan Beban Psikologis

Di balik angka-angka kerugian yang fantastis, terdapat cerita manusia yang menyayat hati. Joko, salah satu perwakilan korban, menceritakan bagaimana kejanggalan demi kejanggalan mulai terendus sejak proses keberangkatan terus-menerus diundur tanpa alasan yang jelas. Padahal, mayoritas jemaah sudah melunasi seluruh biaya perjalanan mereka demi mendapatkan pelayanan profesional yang dijanjikan.

“Kami melaporkan Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama PT Hanania. Awalnya kami percaya karena perusahaannya terlihat sangat profesional. Namun, lama-kelamaan proses pemberangkatan umrah yang seharusnya sudah terlaksana justru menjadi tidak jelas,” ungkap Joko saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Joko sendiri mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut sedianya digunakan untuk memberangkatkan mertuanya ke tanah suci. Namun, angka itu hanyalah secuil dari gunung es permasalahan yang ada. Dalam sebuah dialog persuasif, Joko sempat bertanya langsung kepada sang direktur mengenai total dana yang harus dikembalikan atau refund.

Baca Juga

Benteng Digital Bareskrim: Mengupas Strategi Canggih Polri Melawan Teror Deepfake dan Akal Imitasi

Benteng Digital Bareskrim: Mengupas Strategi Canggih Polri Melawan Teror Deepfake dan Akal Imitasi

“Dia (Farhan) sendiri mengakui bahwa total kewajiban refund yang harus dia kembalikan mencapai angka Rp 60 miliar. Itu jumlah yang sangat besar. Hari ini saja ada sekitar 127 orang yang hadir secara fisik untuk melapor, namun mereka mewakili lebih dari 300 orang jemaah lainnya yang bernasib sama,” tutur Joko.

Jeratan Hukum dan Penetapan Tersangka

Langkah tegas akhirnya diambil oleh aparat penegak hukum. Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka. Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan sejak akhir Mei. “Saudara ASF telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Baca Juga

Sentilan Jenaka Bahlil Lahadalia untuk Gubernur Kaltim: Saat ‘Viral’ Menjadi Parameter Pejabat Top di Panggung Energi

Sentilan Jenaka Bahlil Lahadalia untuk Gubernur Kaltim: Saat ‘Viral’ Menjadi Parameter Pejabat Top di Panggung Energi

Pasal yang disangkakan kepada tersangka pun tidak main-main. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dasar hukum yang digunakan mencakup Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan data penyidikan sementara, kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait Hanania Travel dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp 12,14 miliar. Namun, angka ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan banyaknya korban lain yang mulai bersuara dan melaporkan kerugian mereka.

Pelajaran Berharga bagi Calon Jemaah Umrah

Kasus Hanania Travel ini menambah daftar panjang skandal travel umrah bodong yang merugikan masyarakat Indonesia. Fenomena ini menunjukkan perlunya kewaspadaan ekstra bagi siapa pun yang berencana menunaikan ibadah ke tanah suci. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga murah atau branding profesional yang ditampilkan di media sosial tanpa mengecek legalitas dan rekam jejak perusahaan secara mendalam.

Pemerintah melalui Kementerian Agama terus menghimbau agar masyarakat menggunakan skema “Lima Pasti Umrah”: Pasti Travelnya Berizin, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya. Ketidakpastian yang dialami oleh korban Hanania Travel, sebagaimana diceritakan oleh Joko, adalah sinyal bahaya yang seharusnya diantisipasi sejak dini.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Ahmad Syah Farhan masih terus bergulir. Fokus penyidikan kini tidak hanya pada tindak pidana asalnya, tetapi juga menelusuri aliran dana atau pencucian uang untuk mengetahui ke mana perginya uang miliaran rupiah milik para jemaah tersebut. Bagi para korban, meski uang mungkin sulit untuk kembali secara utuh, keadilan hukum menjadi harapan terakhir yang mereka gantungkan kepada pihak kepolisian.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa niat tulus untuk beribadah bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Semoga kasus ini segera tuntas dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi “Hanania-Hanania” lain di masa depan yang berani mempermainkan impian suci umat Islam.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *