Langkah Strategis Pemerintah Amankan Devisa: Revisi Aturan DHE SDA di Bank BUMN Segera Rampung
TotoNews — Pemerintah Indonesia tengah mematangkan langkah strategis untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui pengetatan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal kuat bahwa proses revisi regulasi ini sudah berada di tahap final dan siap diimplementasikan dalam waktu dekat.
Penyempurnaan Kebijakan demi Efektivitas
Langkah revisi ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Purbaya, terdapat beberapa penyesuaian minor yang dilakukan guna mengakomodasi dinamika di lapangan. Salah satu poin krusial adalah adanya permintaan pengecualian dari sejumlah pihak yang setelah dikaji, memang dinilai layak untuk diberikan dispensasi karena tidak berbenturan dengan filosofi dasar kebijakan tersebut.
“Ada revisi kecil yang sedang kami proses. Hal ini dilakukan karena ada beberapa aspirasi mengenai pengecualian yang telah disetujui oleh Presiden. Kami melihat poin-poin tersebut memang tidak relevan jika dipaksakan masuk dalam kerangka niat utama kita menjalankan kebijakan DHE SDA ini,” ujar Purbaya saat ditemui di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Aksi Tegas KKP: Tiga Kapal Malaysia Tak Berkutik Diciduk Saat Jarah Ikan di Selat Malaka
Mengakhiri Ironi Parkir Dana di Luar Negeri
Narasi utama di balik pengetatan aturan ini adalah upaya kedaulatan moneter. Pemerintah menyoroti fenomena di mana banyak korporasi yang mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia dan memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan dalam negeri, namun justru memarkir keuntungan finansial mereka di bank asing.
Kebijakan baru ini dirancang sebagai instrumen untuk menahan likuiditas tetap berada di dalam ekosistem keuangan domestik. Purbaya menegaskan bahwa sangat penting bagi devisa yang dihasilkan dari bumi Indonesia untuk memberikan dampak berganda bagi ekonomi nasional, bukan justru memperkuat likuiditas negara lain.
“Inti dari DHE ini adalah menahan aliran uang domestik. Sangat ironis jika mereka menggunakan sumber daya kita, meminjam dana dari bank kita, tetapi hasilnya justru ditaruh di luar negeri. Inilah yang ingin kita tertibkan,” tambahnya dengan nada tegas.
IHSG Parkir di Level Psikologis 7.500: ERAA Raup Laba Jumbo, ARNA Siap Guyur Dividen Berlimpah
Target Implementasi dan Perubahan Skema
Meskipun sebelumnya sempat ditargetkan berlaku pada awal tahun, proses harmonisasi regulasi ini membuat jadwal implementasi sedikit bergeser. Purbaya optimis bahwa aturan ini akan segera diundangkan setidaknya dalam bulan ini. Penundaan singkat ini dianggap perlu agar saat aturan diberlakukan, tidak ada celah hukum atau hambatan teknis yang berarti.
Sebagai informasi tambahan bagi para pelaku usaha, pemerintah saat ini sedang merampungkan revisi kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam draf terbaru tersebut, penempatan dana Devisa Hasil Ekspor akan dikhususkan pada rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang direncanakan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2026 mendatang.
Potret Belanja Kesehatan RI: Tanpa Asuransi, Warga “Bakar” Uang Rp175 Triliun dari Kantong Sendiri
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan stabilitas nilai tukar rupiah dapat lebih terjaga dan perbankan plat merah memiliki ruang likuiditas yang lebih luas untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta sektor riil di tanah air.