Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Drama Seragam Prajurit dan Jerat Dakwaan Mati
TotoNews — Tabir gelap yang menyelimuti kasus tewasnya M. Ilham Pradipta (37), seorang Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank di Jakarta, kini mulai tersingkap di ruang sidang. Kasus yang mengguncang publik ini memasuki babak krusial saat tiga oknum prajurit TNI mulai diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Namun, ada pemandangan yang tak biasa di awal persidangan. Bukan sekadar soal pembuktian perkara, Majelis Hakim justru memberikan sorotan tajam pada penampilan fisik ketiga terdakwa. Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang bertindak sebagai Hakim Ketua, melontarkan interupsi saat melakukan pemeriksaan identitas para terdakwa pada Senin (6/4/2026). Fokusnya tertuju pada detail kecil namun prinsipil: lipatan lengan seragam.
Diplomasi Tinggi di Paris: Presiden Prabowo dan Emmanuel Macron Pererat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis
“Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya,” tegur Fredy dengan nada heran melihat ketidaksamaan atribut pada ketiga prajurit tersebut. Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Serka Mochamad Nasir (MN) sebagai terdakwa 1, Kopda Feri Herianto (FH) sebagai terdakwa 2, dan Serka Frengky Yaru (FY) sebagai terdakwa 3.
Polemik Aturan Seragam di Meja Hijau
Ketidakseragaman ini memicu diskusi singkat di ruang sidang. Serka Frengky, yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang terjulur lengkap dengan topi, berdalih bahwa cara berpakaiannya sudah sesuai dengan ketentuan dinas terbaru. Tim penasihat hukumnya pun memperkuat argumen tersebut dengan menyebutkan adanya regulasi anyar di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang mengatur penggunaan PDL tanpa digulung.
Di Balik Serangan Air Keras Andrie Yunus: Menguak Siasat dan Motif Oknum Prajurit di Meja Hijau
Meski demikian, Hakim Fredy menekankan pentingnya kekompakan mengingat mereka berasal dari institusi yang sama dan sedang menghadapi proses hukum yang serius. Belakangan terungkap melalui penjelasan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, bahwa perbedaan mencolok itu terjadi karena status penahanan. Sementara Serka Nasir dan Kopda Feri berstatus tahanan, Serka Frengky tidak ditahan, sehingga terdapat perbedaan dalam manajemen atribut keseharian mereka. Sidang sempat tertunda sejenak hingga akhirnya ketiga terdakwa merapikan lengan seragam mereka agar terlihat seragam.
Dakwaan Berat: Konspirasi Berujung Maut
Di balik perdebatan soal seragam, substansi perkara yang menjerat ketiganya jauh lebih kelam. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyusun dakwaan berlapis yang sangat berat. Para terdakwa dituduh melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh prajurit TNI, yakni menculik dan melakukan penganiayaan brutal yang merenggut nyawa korban.
Geger Kasus Hukum di Florida, Pekerja Migran Asal Jembrana Bali Ditahan Otoritas Amerika Serikat
Dalam dakwaan primernya, ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak berhenti di situ, Oditur juga menyiapkan dakwaan subsider berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsider terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, ia mendapat beban hukum tambahan melalui Pasal 181 KUHP karena diduga kuat berupaya menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban guna menutupi jejak kejahatan.
Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Tragedi Ciracas
Majelis Hakim membedah peran spesifik yang dimainkan oleh masing-masing oknum dalam tragedi berdarah ini. Serka Nasir disebut sebagai otak yang merencanakan penculikan dan memberikan instruksi kepada terdakwa lainnya. Ia jugalah yang secara fisik menyeret korban dari satu mobil ke mobil lainnya, melakukan penganiayaan berat, hingga akhirnya membuang jasad korban ke semak-semak.
Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah di Jalan Banteng Kranji, Tim Damkar Bekasi Diterjunkan
Sementara itu, Kopda Feri berperan dalam mencari tim eksekutor dari kalangan sipil—yang melibatkan belasan tersangka lainnya—dan memantau proses serah terima korban di lapangan. Adapun Serka Frengky, meski mengaku hanya menerima uang sebesar satu juta rupiah, dianggap tetap bersalah karena mengetahui rencana jahat tersebut dan hadir di lokasi saat aksi penculikan berlangsung.
Peristiwa memilukan ini bermula pada 20 Agustus 2025 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. M. Ilham Pradipta diculik secara paksa sebelum akhirnya jasadnya ditemukan mengenaskan di Kampung Karangsambung, Bekasi, sehari setelah kejadian. Kini, publik menanti keadilan ditegakkan di Pengadilan Militer Jakarta demi memberikan hukuman setimpal atas hilangnya nyawa sang bankir.