Polda Sumsel Bongkar Sindikat Miras Oplosan Skala Besar, Puluhan Ribu Botol Siap Edar Disita
TotoNews — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) baru saja menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga keselamatan publik. Sebuah industri rumahan ilegal yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan berskala masif berhasil dibongkar di sebuah ruko yang terletak di kawasan strategis Palembang.
Operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi ini berlangsung pada Selasa (14/4/2026) di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi Km 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kronologi Penggerebekan Kilat
Bergerak dengan prinsip kerja keras, cerdas, tuntas, dan ikhlas sesuai arahan Kapolda Sumsel, tim Ditreskrimsus hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan untuk langsung menyergap lokasi. Di sana, petugas menemukan para pelaku tengah sibuk melakukan aktivitas produksi miras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Harapan Baru di Lubuk Sidup: 163 Unit Huntara Siap Huni, Pemulihan Pasca-Bencana Capai 89 Persen
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang semuanya merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempatnya berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Mereka diduga kuat berperan sebagai pengelola sekaligus tenaga produksi di pabrik ilegal tersebut.
Ribuan Botol dan Bahan Berbahaya Disita
Skala produksi dari sindikat ini tergolong sangat besar. Petugas menyita total 20.088 botol miras oplosan yang dikemas menggunakan label merek komersial terkenal untuk mengelabui konsumen. Estimasi nilai dari barang haram tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 620 juta. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
- 13.728 botol Mansion House Vodka
- 5.760 botol Mansion House Whisky
- 600 botol Kawa-Kawa
Tidak hanya produk jadi, Polda Sumsel juga menemukan berbagai bahan baku yang jauh dari standar keamanan pangan. Para pelaku diketahui meracik minuman tersebut menggunakan campuran air mentah, alkohol industri, gula, pewarna tekstil, serta perasa kimia. Proses pengemasan pun dilakukan secara rapi menggunakan mesin press dan alat cetak label agar terlihat seperti produk asli.
Skandal Hitam di Balik Ponpes Pati: Pendiri Pesantren Jadi Tersangka Predator Seksual, Terancam 15 Tahun Bui
Ancaman Terhadap Generasi Muda
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap nyawa manusia. “Ini adalah zat mematikan yang dikemas dalam botol minuman. Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya miras oplosan demi menyongsong Indonesia Emas,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai distribusi hingga ke akar-akarnya. Polisi meyakini adanya jaringan pemasok bahan baku yang lebih besar di balik operasional ruko tersebut.
Himbauan Kepada Masyarakat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengimbau agar warga tidak mudah tergiur dengan produk minuman bermerek yang dijual dengan harga jauh di bawah pasar. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110.
Strategi Ahmad Luthfi Amankan Stok Hewan Kurban: Inovasi ‘Healing’ Jadi Garda Terdepan di Sragen
“Waspadai produk yang tampak legal namun dijual secara tidak resmi. Keselamatan Anda jauh lebih berharga. Kami mengapresiasi partisipasi warga dalam pengungkapan kasus kriminal ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.