Kabar Gembira! Kini Perpanjang STNK di Jakarta Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Bagus Setiawan | Totonews
19 Apr 2026, 08:42 WIB
Kabar Gembira! Kini Perpanjang STNK di Jakarta Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

TotoNews — Hambatan klasik yang sering menghantui para pemilik kendaraan bekas di wilayah Jakarta akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan lampu hijau bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu lagi dipusingkan dengan persyaratan melampirkan KTP asli pemilik sebelumnya.

Masalah syarat KTP pemilik lama memang kerap menjadi batu sandungan utama bagi masyarakat yang membeli motor atau mobil tangan kedua. Akibat kendala administratif yang sulit ditembus ini, banyak pemilik kendaraan yang akhirnya terjebak dalam lingkaran tunggakan pajak kendaraan karena enggan mengurus administrasi yang dirasa rumit dan tidak praktis.

Transformasi Layanan Bapenda DKI Jakarta

Menyadari fenomena tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program keringanan yang lebih fleksibel. Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemprov DKI dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengabaikan aspek legalitas serta kepastian hukum.

Baca Juga

Analisis Pakar ITB: Mengapa Taksi Listrik Green SM Bisa Mogok di Perlintasan Rel Bekasi?

Analisis Pakar ITB: Mengapa Taksi Listrik Green SM Bisa Mogok di Perlintasan Rel Bekasi?

“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, kami menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih adaptif dan fleksibel,” tulis pihak Bapenda dalam keterangan resminya yang dikutip oleh TotoNews. Langkah ini diambil sebagai respons atas arahan Korlantas Polri yang mulai melonggarkan aturan demi kepentingan masyarakat luas.

Syarat dan Mekanisme Terbaru di Samsat

Meski mendapatkan kelonggaran, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat saat mendatangi kantor Samsat Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini:

  • Kemudahan Pengesahan: Masyarakat kini diberikan akses untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK tahunan meskipun tidak memegang KTP fisik dari pemilik pertama kendaraan tersebut.
  • Komitmen Balik Nama: Sebagai bentuk kepatuhan jangka panjang, wajib pajak diarahkan untuk mengisi surat pernyataan yang menyatakan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan secara resmi selambat-lambatnya pada tahun 2027.
  • Transparansi Layanan: Seluruh mekanisme pelayanan dipastikan berjalan transparan dengan pendampingan intensif dari petugas di lapangan untuk memastikan proses berjalan lancar.

TotoNews mencatat bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk pelonggaran yang bersifat permanen tanpa batas. Pemerintah daerah menekankan bahwa ini adalah fase transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan mereka. Tujuan akhirnya adalah agar data kepemilikan kendaraan di Jakarta menjadi lebih akurat, yang nantinya akan mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga

Aksi Viral Konvoi Pejabat di Sitinjau Lauik: Berhenti di Tanjakan Maut Demi Foto, Publik Geram

Aksi Viral Konvoi Pejabat di Sitinjau Lauik: Berhenti di Tanjakan Maut Demi Foto, Publik Geram

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Warga

Langkah progresif ini diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Dengan birokrasi yang lebih ringkas, hambatan administratif yang selama ini menjadi alasan utama pemilik kendaraan menunggak pajak diharapkan hilang. Pemprov DKI menjamin seluruh layanan Samsat di Jakarta telah siap melayani warga dengan standar profesionalisme yang tinggi dan akuntabel.

Kini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Dengan hilangnya syarat KTP pemilik lama, proses pengurusan surat-surat kendaraan menjadi jauh lebih sederhana dan manusiawi bagi para pemilik kendaraan bekas di ibu kota.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *