KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, PAN: Jangan Intervensi Kebebasan Berserikat
TotoNews — Isu seputar tata kelola internal partai politik kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi strategis. Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Namun, langkah ini segera mendapat respons kritis dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menilai usulan tersebut melampaui batas konstitusional.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa wacana pembatasan tersebut berpotensi menabrak prinsip kebebasan berserikat yang telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Menurutnya, partai politik sejatinya adalah organisasi privat-politik yang memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri tanpa campur tangan eksternal.
Kekhawatiran Oligarki dan Seleksi Alam Demokrasi
Menanggapi kekhawatiran KPK mengenai potensi munculnya politik oligarki dan tersumbatnya proses regenerasi, Viva Yoga memiliki pandangan berbeda. Ia meyakini bahwa masyarakat Indonesia sudah cukup dewasa dalam berpolitik dan mampu memberikan penilaian objektif terhadap kinerja sebuah partai.
MUI Serukan Penghentian Polemik Pernyataan Jusuf Kalla: Saatnya Kedepankan Tabayun dan Persatuan
“Jika sebuah partai politik terjebak dalam praktik oligarki, menutup ruang bagi kader muda, atau bersikap otoriter hingga memicu konflik internal, maka masyarakat tidak akan tinggal diam. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan pasti akan meninggalkan partai tersebut pada pemilu berikutnya,” ujar Viva dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa partai yang gagal melakukan kaderisasi partai secara sehat dengan sendirinya akan kehilangan legitimasi di mata publik. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk hukuman demokrasi yang jauh lebih efektif dibandingkan regulasi yang bersifat membatasi.
Payung Hukum dan Hak Konstitusional
Lebih lanjut, PAN menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, negara memang tidak mengatur secara spesifik mengenai periodesasi jabatan pimpinan tertinggi partai. Ketidakhadiran aturan tersebut dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat.
Antara Hama dan Berkah: Bagaimana Warga Sidrap Mengolah Ikan Sapu-sapu Menjadi Peluang Ekonomi
“Partai politik adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, namun sifatnya tetap privat. Ini berbeda dengan lembaga negara yang memegang kekuasaan langsung dalam mengelola pemerintahan,” jelas Viva. Ia menekankan bahwa intervensi terhadap rumah tangga partai justru dapat mengganggu ekosistem demokrasi Indonesia yang tengah bertumbuh.
Latar Belakang Rekomendasi KPK
Untuk diketahui, usulan berani dari KPK ini bukan tanpa alasan. Melalui Direktorat Monitoring pada tahun 2025, KPK melakukan kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik demi mencegah praktik korupsi di masa depan. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan empat poin krusial yang memerlukan perbaikan segera.
KPK kemudian mengeluarkan 16 rekomendasi, di mana salah satunya secara eksplisit menyebutkan perlunya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode. Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk menjamin berjalannya sirkulasi kepemimpinan dan menekan tingginya biaya politik yang sering kali menjadi akar permasalahan korupsi.
Riau Bhayangkara Run 2026: Lebih Dari Sekadar Lari, Sebuah Manifesto Melawan Karhutla dan Menjaga Marwah Bumi Lancang Kuning
Namun, bagi PAN, fokus utama pemerintah dan lembaga terkait seharusnya adalah memastikan partai politik menjalankan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik dengan maksimal, guna melahirkan pemimpin berkualitas di tingkat nasional maupun daerah, tanpa harus mencampuri mekanisme internal pemilihan ketua umum.