Geram Kena Prank Laporan Palsu, Damkar Semarang Seret Debt Collector Pinjol ke Jalur Hukum
TotoNews — Kesabaran jajaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang akhirnya mencapai batasnya. Instansi penyelamat tersebut secara resmi memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah menjadi korban aksi konyol berupa laporan kebakaran palsu atau prank. Terduga pelaku, yang disinyalir kuat merupakan seorang debt collector (DC) dari aplikasi pinjaman online, kini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Layanan Darurat Bukan Alat Teror
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa tindakan memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mengintimidasi orang lain, adalah hal yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, setiap laporan yang masuk menggerakkan personel dan armada yang seharusnya bersiaga untuk nyawa warga yang benar-benar terancam.
Momen Akrab di Cilacap: Kelakar Presiden Prabowo Soal ‘Menteri Pingsan’ Hingga Sentilan Jenaka untuk Kapolri
“Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan bantuan medis atau pemadaman, bukan dijadikan alat untuk meneror atau sekadar kepentingan penagihan utang,” ujar Ade Bhakti dalam keterangannya yang diterima redaksi.
Kronologi Kejadian di Warung Nasi Goreng
Insiden memuakkan ini bermula pada Kamis (23/4) sore. Pusat panggilan Damkar menerima laporan mendesak mengenai adanya kebakaran hebat di sebuah warung Nasi Goreng Mas Adi yang berlokasi di Jalan WR Supratman. Merespons laporan tersebut, tim Damkar Semarang langsung bergerak cepat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi kejadian.
Namun, sesampainya di titik yang dilaporkan, petugas hanya menemukan suasana tenang tanpa ada kepulan asap sedikit pun. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan mendalam, dipastikan tidak ada kebakaran di warung tersebut.
Sorotan Tajam TAUD: Sebut Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Sebagai Peradilan ‘Sesat’
Setelah ditelusuri lebih lanjut melalui konfirmasi kepada pemilik warung, terungkaplah fakta mengejutkan. Pemilik warung menduga kuat bahwa laporan palsu itu sengaja dibuat oleh oknum penagih utang untuk menekan dirinya. Diketahui, sang pemilik warung memang memiliki tunggakan pinjol sekitar Rp 2 juta yang berasal dari tahun 2020 lalu.
Tak Ada Kata Maaf, Proses Hukum Berjalan
Pihak Damkar sebenarnya sempat membuka pintu mediasi. Mereka meminta pelaku untuk datang langsung, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, iktikad baik tersebut justru diabaikan oleh sang oknum DC. Nomor telepon yang digunakan untuk melapor pun mendadak tidak aktif saat coba dihubungi kembali.
Ade Bhakti membandingkan insiden ini dengan kasus serupa pada tahun 2024. Kala itu, pelaku masih memiliki nurani untuk datang dan meminta maaf secara jantan sehingga kasus tidak diperpanjang. Namun, untuk kasus kali ini, Damkar Semarang memilih untuk tidak memberi ampun demi memberikan efek jera.
Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI, Kampus Ambil Langkah Tegas
“Kami ingin ada sanksi yang nyata agar tidak ada lagi masyarakat yang bermain-main dengan layanan publik. Ini menyangkut keselamatan orang banyak,” tegasnya. Laporan resmi kini telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang, di mana pelaku terancam dijerat dengan Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada penguasa dengan ancaman pidana penjara.
Kini, publik menunggu langkah kepolisian untuk melacak keberadaan oknum debt collector tersebut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku industri pinjol agar tidak menggunakan cara-cara di luar batas kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.