Menilik Pembelaan Terakhir Ibrahim Arief dalam Pusaran Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
TotoNews — Drama persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek kembali memanas. Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, melalui tim penasihat hukumnya memberikan perlawanan sengit dalam sidang agenda duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/4/2026).
Dalam nota pembelaan tambahannya, tim pengacara menegaskan bahwa posisi Ibam selama era Menteri Nadiem Makarim hanyalah sebatas tenaga ahli konsultan. Mereka bersikeras bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun otoritas pengambilan keputusan dalam proyek pengadaan Chromebook yang kini bermasalah tersebut.
Peran Konsultan yang Dianggap ‘Tanpa Gigi’
Penasihat hukum Ibam mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang diklaim menunjukkan posisi kliennya yang pasif dalam struktur birokrasi kementerian. Menurut mereka, segala masukan yang diberikan Ibam bersifat rekomendatif dan tidak mengikat secara hukum bagi instansi terkait.
Operasi Militer Nigeria Berhasil Lumpuhkan 65 Bandit Terkait Penculikan Massal di Zamfara
“Ibrahim Arief berada dalam posisi sebagai konsultan profesional yang memberikan saran objektif berdasarkan permintaan kementerian. Segala masukan tersebut terdokumentasi dengan baik, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat berwenang, bukan pada klien kami,” papar pengacara dalam persidangan tersebut.
Polemik Aliran Dana dan Gaji dari CSR
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah terkait tuduhan aliran dana ilegal. Pihak pembela membantah keras adanya uang negara atau dana APBN yang mengalir ke kantong pribadi Ibam. Mereka menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima Ibam selama menjabat sebagai konsultan berasal dari gaji resmi di Yayasan PSPKI, yang pendanaannya bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR), bukan dari anggaran proyek kasus hukum yang diperkarakan.
Israel Buka Jalur Diplomasi dengan Lebanon: Pelucutan Senjata Hizbullah Jadi Syarat Utama Perdamaian
Selain itu, tim hukum juga menegaskan bahwa dalam setiap rapat teknis, Ibam tidak pernah mengarahkan tim untuk memilih spesifikasi Chromebook tertentu atau merek tertentu. “Terdakwa tidak pernah menyusun, apalagi mengubah kajian teknis demi kepentingan pihak mana pun,” tambahnya.
Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Menanti Vonis Hakim
Sebelumnya, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya dan menuntut Ibam dengan hukuman yang cukup berat. Dalam sidang pada 16 April lalu, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga mewajibkan Ibam membayar uang pengganti senilai Rp 16,92 miliar, sebuah angka yang menurut pengacara gagal dibuktikan asal-usulnya di persidangan.
Kini, nasib mantan konsultan era Nadiem Makarim ini berada di tangan majelis hakim. Tim kuasa hukum memohon agar hakim membebaskan Ibam dari segala dakwaan, baik primair maupun subsidair, serta memulihkan martabat dan nama baiknya.
Mencekam! Aksi Penyerangan Siswa SMP di Tambun Selatan, Satu Pelajar Berhasil Diamankan Polisi
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan vonis atau putusan akhir atas kasus korupsi laptop chromebook ini pada tanggal 12 Mei mendatang. Publik kini menanti, apakah pembelaan Ibam akan mampu mematahkankan tuntutan berat dari jaksa, atau justru sebaliknya.