Kabar Gembira bagi Korporasi! DJP Resmi Hapuskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei

Siti Aminah | Totonews
01 Mei 2026, 06:42 WIB
Kabar Gembira bagi Korporasi! DJP Resmi Hapuskan Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga Akhir Mei

TotoNews — Angin segar berhembus bagi para pelaku dunia usaha di tanah air. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengambil langkah diskresi dengan menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang mengalami keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk periode tahun pajak 2025.

Kebijakan relaksasi ini memberikan kelonggaran waktu yang signifikan. Semestinya, batas akhir pelaporan jatuh pada 30 April 2026, namun melalui aturan baru ini, para wajib pajak diberikan perpanjangan tanpa denda hingga 31 Mei 2026. Penghapusan sanksi ini mencakup aspek denda keterlambatan maupun bunga yang biasanya membayangi kelalaian administratif perpajakan.

Landasan Hukum dan Payung Kebijakan

Langkah strategis ini bukanlah tanpa dasar. Ketentuan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang kebijakan perpajakan dalam masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax.

Baca Juga

Atasi Lonjakan Harga Avtur, INACA Sambut Positif Langkah Pemerintah Sesuaikan Tarif Tiket Pesawat

Atasi Lonjakan Harga Avtur, INACA Sambut Positif Langkah Pemerintah Sesuaikan Tarif Tiket Pesawat

Tidak hanya terbatas pada pelaporan, kelonggaran ini juga menyentuh aspek finansial lainnya. Perpanjangan waktu ini berlaku pula bagi batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Dalam keterangannya, pihak DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini akan dilakukan secara otomatis dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

“Apabila sanksi administratif tersebut ternyata terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan,” jelas perwakilan DJP dalam siaran pers resminya.

Mengapa Relaksasi Ini Diberikan?

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan mendalam terkait latar belakang kebijakan ini. Menurutnya, transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern memerlukan waktu penyesuaian yang tidak sebentar. Ia mengakui bahwa sistem Coretax saat ini masih terus disempurnakan demi memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik.

Baca Juga

Menelusuri Sisa Kejayaan Stasiun Mampang: Jejak Sejarah yang Kini Terlilit Sampah dan Puing

Menelusuri Sisa Kejayaan Stasiun Mampang: Jejak Sejarah yang Kini Terlilit Sampah dan Puing

“Kami menyadari adanya kebutuhan dari sisi pelayanan untuk memastikan setiap data yang masuk dapat terintegrasi dengan sempurna. Oleh karena itu, relaksasi ini kami berikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan wajib pajak dalam menyiapkan dokumen secara akurat,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa ada dorongan kuat dari publik. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 4.000 permohonan perpanjangan waktu pelaporan yang diajukan oleh berbagai korporasi. Aspirasi serupa juga disuarakan oleh berbagai asosiasi intermediasi perpajakan yang menginginkan waktu lebih untuk melakukan rekonsiliasi data keuangan mereka.

Optimalisasi Layanan dan Jemput Bola

Menghadapi masa sibuk pelaporan SPT Tahunan, DJP berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan prima. Petugas pajak dipastikan akan bekerja ekstra, termasuk memberikan layanan tatap muka yang tetap beroperasi dari hari Senin hingga Minggu.

Baca Juga

Ketegangan Memuncak, Menkeu Purbaya Tuding Bank Dunia Lakukan ‘Dosa Besar’ Terkait Prediksi Ekonomi RI

Ketegangan Memuncak, Menkeu Purbaya Tuding Bank Dunia Lakukan ‘Dosa Besar’ Terkait Prediksi Ekonomi RI

Strategi ‘jemput bola’ juga diterapkan. DJP secara aktif mendeteksi korporasi-korporasi yang sekiranya membutuhkan asistensi khusus dalam pengisian SPT. Dengan adanya waktu tambahan selama satu bulan ini, diharapkan seluruh Wajib Pajak Badan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih teliti, tanpa perlu terburu-buru yang berpotensi menyebabkan kesalahan hitung.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi wajib pajak. Komitmen kami adalah membantu sepenuhnya agar proses pelaporan ini berjalan lancar bagi kedua belah pihak,” pungkas Bimo.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *