Sakit Hati Berujung Tragedi: Menantu di Pekanbaru Habisi Nyawa Mertua, Gasak Perhiasan dan Dolar Singapura
TotoNews — Sebuah kisah kelam menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, ketika rasa sakit hati bertransformasi menjadi tindakan kriminal yang melampaui batas kemanusiaan. Seorang pria berinisial AF, tega mendalangi aksi pembunuhan sadis terhadap ibu mertuanya sendiri, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), demi menguasai harta benda milik korban.
Aksi keji ini tidak dilakukan sendirian. AF mengajak tiga orang rekannya, yakni SL, E, dan L, untuk melancarkan rencana jahat tersebut. Namun, pelarian mereka akhirnya kandas di tangan jajaran kepolisian. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah berhasil meringkus seluruh komplotan ini beserta sejumlah barang bukti yang mereka curi.
Motif Ganda: Dendam Lama dan Keserakahan Ekonomi
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik, terungkap bahwa AF menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Selama tinggal bersama sebagai menantu, AF mengaku sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia mengeklaim kerap dimaki dan dimarahi oleh sang mertua, yang kemudian memicu rasa sakit hati mendalam.
Skandal Investasi Bodong Snapboost Guncang Blora: Ratusan Guru dan Murid Merugi Rp 2 Miliar
“Motif utamanya adalah sakit hati karena pengakuan tersangka ia sering dimarahi saat tinggal bersama korban. Namun, ada pula motif ekonomi yang kuat di baliknya, di mana para pelaku ingin menguasai harta berharga milik korban,” jelas Kombes Muharman Arta dalam keterangannya kepada awak media.
Jarahan Mewah dan Ratusan Dolar Singapura
Dalam aksi perampokan yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut, komplotan ini menguras habis barang-barang berharga dari kediaman korban. Polisi berhasil mengamankan koleksi perhiasan emas yang terdiri dari gelang, anting, cincin, kalung, pin, hingga kotak perhiasannya.
Selain perhiasan, para pelaku juga membawa lari sejumlah perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, speaker, hingga jam tangan dan teropong. Yang cukup mengejutkan, petugas juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing, yakni sebesar 993 Dolar Singapura. Barang bukti uang tunai tersebut terdiri dari:
Bareskrim Polri Dorong Perampasan Aset Bandar Masuk RUU Narkotika: Strategi Lumpuhkan Gurita Bisnis Haram
- 7 lembar pecahan 100 dolar
- 5 lembar pecahan 50 dolar
- 2 lembar pecahan 10 dolar
- 9 lembar pecahan 2 dolar
- 1 lembar pecahan 5 dolar
Ancaman Hukuman Maksimal Menanti Pelaku
Tragedi yang menimpa Dumaris Deniwati Boru Sitio ini telah menjadi sorotan tajam publik di Pekanbaru. Pihak kepolisian tidak main-main dalam menjatuhkan sanksi hukum. Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Petugas menyangkakan Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, serta Pasal 479 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Jeratan hukum ini membawa ancaman yang sangat berat bagi AF dan kawan-kawan, mulai dari hukuman penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman maksimal hukuman mati.
Gema Perdamaian Paskah 2026: Pesan Persaudaraan Global dari Pemimpin Bangsa dan Dunia
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara sehat agar tidak berujung pada tindak kriminalitas yang merugikan banyak pihak.