Skandal Besar KoinWorks: Kejati DKI Bongkar Manipulasi Kredit Rp 600 Miliar, Tiga Petinggi Resmi Ditahan

Rizky Ramadhan | Totonews
07 Mei 2026, 10:42 WIB
Skandal Besar KoinWorks: Kejati DKI Bongkar Manipulasi Kredit Rp 600 Miliar, Tiga Petinggi Resmi Ditahan

TotoNews — Dunia finansial teknologi (fintech) Indonesia tengah diguncang badai besar menyusul langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam mengusut kasus dugaan korupsi skala masif. Tidak main-main, nilai kerugian yang tengah dibidik mencapai angka fantastis, yakni Rp 600 miliar. Kasus yang menyeret nama besar platform KoinWorks ini memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga sosok kunci dari jajaran direksi sebagai tersangka utama.

Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik lancung dalam proses penyaluran kredit. Para petinggi perusahaan yang bernaung di bawah PT Lunnaria Annua Teknologi (PT LAT) tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga telah merugikan keuangan negara secara sistematis dan terencana.

Baca Juga

Inovasi Keamanan Berbasis Teknologi di Gang Jakarta: RT 11 Gandaria Utara Jadi Role Model Polda Metro Jaya

Inovasi Keamanan Berbasis Teknologi di Gang Jakarta: RT 11 Gandaria Utara Jadi Role Model Polda Metro Jaya

Penahanan Tiga Aktor Intelektual di Balik Kasus KoinWorks

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. Ketiga tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan tersebut adalah BAA, BH, dan JB. Ketiganya bukan orang sembarangan, melainkan pemegang kendali operasional dan kebijakan di PT LAT dalam rentang waktu yang berbeda.

BAA diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sejak tahun 2021 hingga saat ini. Sementara itu, BH memiliki rekam jejak panjang sebagai Direktur Utama periode 2015-2022 sebelum akhirnya menjabat sebagai Komisaris. Adapun JB merupakan sosok yang menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2024. Penahanan ini menandai keseriusan jaksa dalam mengupas tuntas dugaan korupsi fintech yang selama ini jarang tersentuh oleh hukum pidana khusus.

Baca Juga

Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI, Kampus Ambil Langkah Tegas

Geger Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI, Kampus Ambil Langkah Tegas

Kronologi dan Modus Operandi: Manipulasi di Balik Layar Digital

Kejati DKI Jakarta mengungkapkan sebuah skema yang cukup rapi namun mematikan bagi stabilitas keuangan. KoinWorks, yang selama ini dikenal sebagai platform peer-to-peer lending terpercaya, diduga digunakan sebagai alat untuk mencairkan dana segar dari lembaga perbankan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Modus utamanya adalah manipulasi data dan dokumen pendukung kredit.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga mengajukan fasilitas dana kepada salah satu bank dengan menyertakan analisis kredit yang tidak layak. Tak hanya itu, mereka disinyalir melakukan pemalsuan atau manipulasi terhadap invoice yang menjadi dasar pencairan dana. Parahnya lagi, kewajiban penutupan asuransi yang seharusnya menjadi jaminan keamanan transaksi justru diabaikan. Akibatnya, dana sebesar Rp 600 miliar mengalir keluar tanpa mitigasi risiko yang memadai, yang kini dikategorikan sebagai penyelewengan dana kredit.

Baca Juga

Buntut Manipulasi Konten Demo Ricuh, Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara

Buntut Manipulasi Konten Demo Ricuh, Admin @bekasi_menggugat Divonis 7 Bulan Penjara

Dampak Masif Terhadap Ekosistem Keuangan Digital

Munculnya kasus ini tentu menjadi alarm keras bagi industri teknologi finansial di tanah air. KoinWorks yang dikelola oleh PT LAT selama ini dipandang sebagai salah satu pelopor yang memudahkan akses modal bagi pelaku UMKM. Namun, dengan terungkapnya skandal ini, kepercayaan publik terhadap keamanan investasi di sektor digital terancam tergerus.

Kejati DKI tidak hanya berhenti pada tiga tersangka tersebut. Saat ini, korps adhyaksa tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal perbankan yang memberikan persetujuan kredit. Jaksa mencurigai adanya kongkalikong atau kelalaian dalam prinsip Know Your Customer (KYC) serta verifikasi data yang memungkinkan dana ratusan miliar tersebut cair begitu saja. Penelusuran terhadap para nasabah yang mengajukan kredit melalui skema ini juga terus dilakukan secara intensif.

Baca Juga

Tragedi Subuh di Grobogan: Mobil Rombongan Pengantar Haji Ringsek Dihantam KA Argo Bromo Anggrek, 4 Nyawa Melayang

Tragedi Subuh di Grobogan: Mobil Rombongan Pengantar Haji Ringsek Dihantam KA Argo Bromo Anggrek, 4 Nyawa Melayang

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Ketegasan jaksa dalam kasus ini tercermin dari pasal-pasal berat yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta dihubungkan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 603 KUHP secara eksplisit mengatur bahwa setiap orang yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kasus KoinWorks ini dipandang sebagai kejahatan ekonomi serius yang berdampak luas pada stabilitas perekonomian nasional.

Langkah Pemulihan Aset dan Masa Depan Penyidikan

Fokus utama Kejati DKI saat ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara. Tim penyidik terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka dan PT LAT. Penyitaan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil kejahatan terus berjalan. Upaya ini dilakukan agar uang rakyat yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.

“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan tersangka. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Dapot Dariarma. Publik kini menanti apakah akan ada tersangka baru dari pihak perbankan atau mitra bisnis lainnya yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

Pelajaran Bagi Industri Fintech Tanah Air

Kasus yang menimpa petinggi PT LAT ini menjadi pengingat bahwa inovasi teknologi harus selalu dibarengi dengan integritas dan kepatuhan hukum yang ketat. Transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat dan lembaga keuangan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Tanpa pengawasan yang ketat, kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi justru bisa menjadi celah bagi praktik korupsi model baru di era digital.

Bagi para investor dan pengguna jasa keuangan digital, kasus ini memberikan pelajaran penting untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih platform pendanaan. Di sisi lain, pemerintah dan regulator diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap operasional platform sejenis guna mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan. Kejaksaan Tinggi DKI memastikan bahwa hukum akan tetap tegak, bahkan di tengah gemerlapnya dunia startup dan teknologi finansial.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *