Polemik Pelantikan Tersangka Jadi Staf Ahli di Pandeglang: Ahmad Mursidi Belum Ngantor Akibat Sakit

Rizky Ramadhan | Totonews
03 Jun 2026, 04:41 WIB
Polemik Pelantikan Tersangka Jadi Staf Ahli di Pandeglang: Ahmad Mursidi Belum Ngantor Akibat Sakit

TotoNews — Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, di mana sebuah langkah administratif yang diambil oleh pimpinan daerah memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Ahmad Mursidi, seorang pejabat yang kini menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut di SDN Sukaratu 5, resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Namun, pasca pelantikan tersebut, kursi kerjanya masih terlihat kosong.

Hingga memasuki pekan ini, Ahmad Mursidi dilaporkan belum menampakkan diri di kantor barunya. Absennya pejabat eselon II tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat. Dalam keterangannya kepada awak media, Asep menyatakan bahwa alasan utama di balik absennya Mursidi adalah kondisi kesehatan yang menurun drastis, bukan semata-mata karena persoalan hukum yang sedang membelitnya.

Baca Juga

Tragedi Kereta Bekasi: Kisah Pilu Sausan yang Terlempar hingga ke Rak Bagasi

Tragedi Kereta Bekasi: Kisah Pilu Sausan yang Terlempar hingga ke Rak Bagasi

Kondisi Kesehatan yang Mengkhawatirkan

Ketidakhadiran Ahmad Mursidi dalam menjalankan tugas barunya di pusat pemerintahan Kabupaten Pandeglang menjadi tanda tanya bagi banyak pihak. Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah daerah melalui Sekda memberikan klarifikasi mendalam. Asep Rahmat mengungkapkan bahwa Mursidi saat ini sedang berjuang melawan penyakit kronis yang dideritanya.

“Hingga hari ini, yang bersangkutan memang belum masuk kerja,” ujar Asep Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Mursidi tengah menjalani perawatan intensif di Jakarta. Penyakit yang dideritanya mengharuskan ia menjalani prosedur cuci darah secara rutin.

Lebih lanjut, Sekda Pandeglang Asep Rahmat menjelaskan bahwa ketika insiden kecelakaan naas di Sukaratu terjadi, Mursidi sebenarnya tengah berada dalam masa cuti sakit. Namun, meskipun masa cutinya telah berakhir, kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk kembali bertugas secara normal di lapangan maupun di belakang meja.

Baca Juga

Tragedi di Santa Cruz: Hakim Senior Bolivia Victor Hugo Claure Tewas Diberondong Peluru

Tragedi di Santa Cruz: Hakim Senior Bolivia Victor Hugo Claure Tewas Diberondong Peluru

Pelantikan Daring di Tengah Masa Perawatan

Prosesi pelantikan Ahmad Mursidi sendiri terbilang unik dan penuh keterbatasan. Ketika Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, merombak susunan pejabat eselon II di Oproom Setda Pandeglang beberapa waktu lalu, Mursidi tidak hadir secara fisik. Dari lima pejabat yang mendapatkan promosi dan rotasi, hanya Mursidi yang mengikuti proses pengambilan sumpah jabatan melalui sambungan daring (online).

Langkah ini diambil mengingat posisi Mursidi yang saat itu sudah berada di Jakarta untuk perawatan medis. Meskipun dilakukan dari jarak jauh, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelantikan tersebut sah secara hukum dan administratif. Empat rekan sejawatnya, yakni Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah, hadir secara langsung di lokasi acara untuk menerima mandat baru mereka.

Baca Juga

Skandal Child Grooming di SMK Tangsel: Menguak Predator di Balik Kedok Kepala Sekolah

Skandal Child Grooming di SMK Tangsel: Menguak Predator di Balik Kedok Kepala Sekolah

Pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pengisian jabatan Staf Ahli ini sangat krusial agar tidak terjadi kekosongan dalam pengambilan kebijakan di bidang pemerintahan, hukum, dan politik. Namun, ironisnya, pejabat yang dilantik justru belum bisa berkontribusi langsung karena faktor kesehatan yang memburuk.

Justru Dipilih karena Beban Kerja yang Lebih Ringan?

Salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah alasan di balik penempatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli. Sebelumnya, ia menjabat sebagai pucuk pimpinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, sebuah instansi yang menuntut mobilitas tinggi dan fokus penuh pada pelayanan publik dan investasi.

Asep Rahmat memberikan penjelasan bahwa jabatan Staf Ahli sengaja dipilih karena dinilai memiliki beban kerja yang lebih fleksibel dibandingkan jabatan sebelumnya. Strategi ini diambil agar Mursidi tetap bisa memberikan kontribusi pemikiran kepada bupati tanpa harus terbebani oleh urusan teknis dinas yang sangat padat, mengingat ia harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu.

Baca Juga

Misteri Getaran Hebat Guncang Desa Cipanas Cirebon, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

Misteri Getaran Hebat Guncang Desa Cipanas Cirebon, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah

“Pertimbangan utamanya adalah agar pelayanan publik tidak terganggu. Di posisi yang baru, ritme kerjanya berbeda dengan di dinas teknis,” tambah Asep. Dengan kata lain, rotasi ini merupakan bentuk penyesuaian administratif sekaligus upaya menjaga roda pemerintahan agar tetap berjalan meski salah satu pejabat utamanya sedang bermasalah dengan kesehatan dan hukum.

Aturan Hukum sebagai Panglima Tertinggi

Pelantikan seorang tersangka tentu memicu perdebatan mengenai etika birokrasi. Namun, Sekda Pandeglang menegaskan bahwa dalam bernegara, aturan hukum tertulis adalah panduan utama yang harus ditaati. Ia menyadari adanya pandangan kritis dari masyarakat mengenai status hukum Ahmad Mursidi dalam kasus tabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.

“Kami hidup bernegara, jadi panglimanya adalah aturan. Kami juga memahami keresahan yang ada di tengah masyarakat, namun mekanisme administratif harus ditempuh sesuai koridor yang berlaku,” tegas Asep. Selama belum ada keputusan hukum tetap (inkracht) yang melarang seorang ASN menjabat, maka hak-hak kepegawaiannya tetap harus dipenuhi oleh negara.

Langkah Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dalam merombak kabinetnya disebut-sebut sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan. Dalam sambutannya saat pelantikan, Bupati menekankan bahwa ia membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat dan bekerja secara cerdas.

Mengingat Kembali Kasus SDN Sukaratu 5

Sebagai pengingat, nama Ahmad Mursidi mencuat ke publik setelah terlibat dalam kecelakaan tragis yang menimpa kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5. Insiden tersebut merenggut nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi warga Pandeglang. Status tersangka yang disandangnya hingga saat ini menjadi ganjalan moral bagi posisinya sebagai pejabat publik.

Meski secara administratif pelantikannya dianggap sah, tekanan publik terhadap transparansi proses hukum terus mengalir. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap Ahmad Mursidi tetap berjalan adil tanpa ada intervensi dari kekuasaan manapun, meskipun ia kini menduduki posisi strategis sebagai staf ahli di bidang hukum itu sendiri.

Kini, publik menanti kapan sang pejabat akan mulai berkantor dan menjalankan tugasnya. Di sisi lain, kelanjutan proses hukum atas kasus kecelakaan maut tersebut juga terus dipantau, mengingat keadilan bagi para korban harus tetap menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan birokrasi.

Pemerintah daerah sendiri mengklaim bahwa segala keputusan yang diambil telah melalui kajian matang oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Ke depan, pelantikan pejabat Pandeglang diharapkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Rizky Ramadhan

Rizky Ramadhan

Mantan mekanik yang beralih menjadi jurnalis otomotif. Tulisannya dikenal tajam dalam mengulas performa mesin dan tren kendaraan masa depan di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *