Skandal Ketua Ombudsman Hery Susanto: Intip Koleksi Kendaraan dan Rincian Harta di Tengah Kasus Suap Nikel

Bagus Setiawan | Totonews
08 Jun 2026, 18:44 WIB
Skandal Ketua Ombudsman Hery Susanto: Intip Koleksi Kendaraan dan Rincian Harta di Tengah Kasus Suap Nikel

TotoNews — Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelayanan publik ini justru tengah diguncang prahara besar. Majelis Etik Ombudsman RI secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap ketuanya, Hery Susanto. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terkait integritas dan dugaan tindak pidana yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Kasus ini menjadi ironi besar mengingat posisi Hery Susanto sebagai pengawas moral dan etika birokrasi. Namun, di balik jubah kepemimpinannya, tersimpan sisi lain yang kini menjadi konsumsi publik, termasuk mengenai gaya hidup dan koleksi otomotif yang terparkir di dalam garasinya. Fenomena ini memicu rasa penasaran masyarakat mengenai seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh sosok yang kini berada di balik jeruji besi tersebut.

Baca Juga

Drama Klakson Berujung Kekerasan di Cibubur: Mengapa Emosi di Jalan Raya Begitu Mudah Meledak?

Drama Klakson Berujung Kekerasan di Cibubur: Mengapa Emosi di Jalan Raya Begitu Mudah Meledak?

Kejatuhan Sang Pengawas: Sanksi Berat Menanti Keppres Presiden

Majelis Etik Ombudsman RI tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh Hery Susanto. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil karena Hery dianggap telah mencoreng marwah lembaga. Majelis Etik juga telah menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas, yakni mendesak agar Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap terhadap Hery agar roda organisasi di Ombudsman dapat kembali berjalan normal tanpa beban citra negatif.

Dalam pertimbangan hukum dan etika, Majelis Etik menyoroti sikap Hery yang dinilai tidak kooperatif. Meski sudah diminta untuk mundur secara sukarela oleh sesama anggota Ombudsman setelah kasus hukumnya mencuat, Hery tetap bersikukuh mempertahankan jabatannya. Sikap ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika serius yang menunjukkan ketiadaan rasa tanggung jawab terhadap integritas lembaga. Pelanggaran etik semacam ini seringkali menjadi titik awal runtuhnya kepercayaan publik terhadap sebuah institusi negara.

Baca Juga

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Duel Sengit Sprint Race di Sirkuit Jerez Malam Ini

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Duel Sengit Sprint Race di Sirkuit Jerez Malam Ini

Mengintip Garasi Hery Susanto: Dari Skuter Ikonik hingga SUV Modern

Sebagai pejabat publik, Hery Susanto diwajibkan untuk melaporkan seluruh asetnya, termasuk koleksi kendaraan bermotor. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, isi garasi Hery tergolong cukup moderat namun memiliki selera yang spesifik. Tercatat hanya ada dua unit kendaraan yang ia laporkan, namun nilai totalnya mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp 595 juta.

Kendaraan pertama yang menjadi koleksinya adalah sebuah sepeda motor ikonik asal Italia, yakni Vespa LX iGet 125 tahun 2022. Skuter matik yang dikenal dengan desain klasiknya ini ditaksir memiliki nilai Rp 50 juta. Pemilihan Vespa menunjukkan sisi gaya hidup urban yang kekinian, yang seringkali menjadi pilihan favorit para profesional di Jakarta untuk menembus kemacetan dengan gaya tetap elegan.

Baca Juga

Dominasi Tak Terbendung! Daihatsu Gran Max Rajai Penjualan Maret 2026 hingga Antrean Inden Mengular

Dominasi Tak Terbendung! Daihatsu Gran Max Rajai Penjualan Maret 2026 hingga Antrean Inden Mengular

Beranjak ke kendaraan roda empat, Hery Susanto tercatat memiliki satu unit mobil bermerek Chery keluaran tahun 2025. Meski dalam laporan LHKPN tidak disebutkan secara rinci model spesifiknya, nilai mobil ini mencapai Rp 545 juta. Mengingat tahun produksinya yang sangat baru dan rentang harganya, kuat dugaan mobil ini merupakan salah satu lini SUV premium dari Chery, seperti seri Tiggo atau Omoda yang memang sedang naik daun di pasar otomotif tanah air. Memiliki mobil keluaran terbaru tahun 2025 tentu menarik perhatian, mengingat tahun tersebut bahkan belum terlampaui saat ini, yang menandakan aset tersebut mungkin merupakan perolehan terbaru sebelum dirinya tersandung kasus hukum.

Bedah Kekayaan Berdasarkan LHKPN: Aset Properti hingga Kas Miliaran

Jika menilik lebih dalam ke dalam laporan kekayaannya, total harta yang dimiliki Hery Susanto mencapai Rp 4.170.588.649 atau sekitar Rp 4,1 miliar. Kekayaan ini tersebar dalam berbagai bentuk aset, mulai dari properti hingga simpanan tunai. Analisis harta kekayaan ini menjadi penting bagi publik untuk memantau kewajaran aset yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara.

Baca Juga

Pengakuan Mengejutkan CEO Honda: Mengapa China Begitu Sulit Ditaklukkan dalam Perang Mobil Listrik?

Pengakuan Mengejutkan CEO Honda: Mengapa China Begitu Sulit Ditaklukkan dalam Perang Mobil Listrik?

Mayoritas kekayaan Hery bersumber dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi dengan nilai total mencapai Rp 2.350.000.000. Selain aset tidak bergerak, ia juga melaporkan adanya harta bergerak lainnya senilai Rp 685.900.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 539.688.649. Kombinasi aset ini menunjukkan profil kekayaan yang cukup mapan untuk seorang pejabat setingkat eselon di lembaga negara. Namun, dengan munculnya kasus korupsi, kewajaran dari setiap rupiah yang tercatat kini mulai dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Pusaran Kasus Korupsi Nikel: Suap Rp 1,5 Miliar yang Menjerat

Kejatuhan Hery Susanto bukan tanpa alasan yang kuat. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel untuk periode 2013-2025. Kasus ini sangat sensitif mengingat nikel adalah salah satu komoditas strategis nasional yang tengah menjadi sorotan dunia dalam rantai pasok energi hijau.

Hery diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin atau imbalan terkait kewenangan yang dimiliki Hery atau pengaruhnya dalam memuluskan urusan pertambangan nikel tersebut. Penahanan oleh Kejagung sejak April lalu membuat Hery otomatis tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Anggota Ombudsman selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, sebuah kondisi yang secara administratif sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai transaksi tersebut. Skandal korupsi nikel ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat lainnya bahwa sektor sumber daya alam terus berada di bawah radar pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Pelanggaran Etik dan Marwah Institusi yang Tercoreng

Dalam persidangan etik, terungkap fakta-fakta yang semakin menyudutkan posisi Hery Susanto. Anggota Majelis Etik, Partono, menyatakan bahwa tindakan Hery yang terlibat dalam kasus pidana saat masih menjabat aktif adalah sebuah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Integritas merupakan harga mati bagi setiap personel di Ombudsman, karena bagaimana mungkin sebuah lembaga bisa mengawasi pelayanan publik jika di dalamnya sendiri terdapat praktik maladminstrasi dan korupsi.

Keputusan pemecatan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal pembersihan internal di tubuh Ombudsman RI. Publik kini menunggu langkah tegas dari Presiden Prabowo untuk segera menandatangani Keppres pemberhentian tersebut agar proses seleksi ketua yang baru bisa segera dimulai. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik di Indonesia bahwa kekayaan dan jabatan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, pada akhirnya akan berujung pada kehancuran karier dan reputasi di mata masyarakat.

Dengan berakhirnya masa jabatan Hery Susanto lewat jalur yang memalukan ini, Ombudsman RI kini memiliki pekerjaan rumah besar untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat goyah. Integritas lembaga harus tetap dijaga demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Bagus Setiawan

Bagus Setiawan

Jurnalis senior dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Spesialis dalam mengupas isu kebijakan publik dan investigasi peristiwa di kanal Feed News.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *