Skandal Korupsi Fadia Arafiq: KPK Periksa Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Proyek Keluarga
TotoNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengurai benang kusut dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pada Selasa (7/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan guna mendalami praktik lancung dalam pengadaan jasa outsourcing.
Pemeriksaan Maraton di Polres Pekalongan Kota
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu saksi kunci yang dipanggil adalah Zainuri, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pekalongan. Kehadirannya dinilai vital untuk mengungkap bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan diduga telah dikondisikan sedemikian rupa demi kepentingan kelompok tertentu.
Tak sendirian, Zainuri diperiksa bersama enam Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Pemeriksaan intensif ini dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota guna efektivitas penyidikan di lapangan. Adapun keenam saksi tambahan tersebut adalah:
Buntut Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, Ketua KPK Setyo Budiyanto Masih Menunggu Panggilan Dewas
- Murdiarso (ASN Pemkab Pekalongan)
- Setiawan Dwi Antoro (ASN Pemkab Pekalongan)
- Edy Prabowo (ASN Pemkab Pekalongan)
- Supriyadi (ASN Pemkab Pekalongan)
- Argo Yudho Ismoyo (ASN Pemkab Pekalongan)
- Ajid Suryo Pratondo (ASN Pemkab Pekalongan)
Gurita Bisnis Keluarga dan PT Raja Nusantara Berjaya
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah KPK menemukan indikasi kuat bahwa Fadia Arafiq menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini diduga sengaja didirikan oleh suami dan anak Fadia untuk menampung proyek-proyek strategis di berbagai perangkat daerah sejak tahun 2023.
Berdasarkan data penyidikan, Fadia bertindak sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat sebenarnya dari PT RNB. Perusahaan yang diisi oleh barisan tim suksesnya ini berhasil meraup kontrak bernilai Rp 46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Aliran dana fantastis tersebut kemudian diduga mengalir deras ke kantong pribadi keluarga besar sang Bupati nonaktif.
Jejak 20 Tahun ‘Ki Bedil’, Maestro Senjata Api Ilegal yang Akhirnya Terjerat Hukum
Rincian Aliran Dana dan Penyitaan Aset Mewah
Lembaga antirasuah merinci pembagian “kue” dari hasil proyek tersebut yang melibatkan orang terdekat Fadia. Tercatat, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar, sementara sang suami, Ashraff, mendapatkan Rp 1,1 miliar. Tak berhenti di situ, dua anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing kecipratan dana sebesar Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Penyidik juga mendeteksi adanya penarikan tunai misterius sebesar Rp 3 miliar yang kini tengah ditelusuri peruntukannya.
Sebagai langkah tegas pemulihan aset negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil mewah yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut. Deretan kendaraan yang kini dalam penguasaan KPK meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire. Sebagian aset ini disita dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kawasan Cibubur.
Akhir Damai Penuh Makna: Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Resmi Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum ini menjadi pengingat keras bagi para pemimpin daerah mengenai bahaya nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara.