Skandal ‘Lingkaran Setan’ Izin Tinggal: Bagaimana Silmy Karim dan Mafia Imigrasi Menguras Ratusan Miliar dari WNA
TotoNews — Tabir gelap dalam birokrasi keimigrasian Indonesia kembali tersingkap lebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal besar yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sebuah manifestasi dari ‘lingkaran setan’ yang telah mengakar kuat dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di tanah air.
Mengurai Benang Kusut Korupsi di Gedung Merah Putih
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan kronologi bagaimana praktik lancung ini dijalankan. Secara prosedural, pengurusan administrasi izin tinggal bagi Warga Negara Asing seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem daring. Para WNA ini biasanya datang dengan niat baik untuk bekerja, berinvestasi, atau menetap di Indonesia.
Antara Hama dan Berkah: Bagaimana Warga Sidrap Mengolah Ikan Sapu-sapu Menjadi Peluang Ekonomi
Namun, di balik sistem digital yang tampak modern tersebut, tersimpan celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Setyo menjelaskan bahwa proses pemerasan dimulai tepat saat permohonan atau rekomendasi dari pihak penjamin diajukan. Penjamin, yang biasanya merupakan kantor imigrasi di wilayah terkait, menjadi pintu gerbang utama di mana penyimpangan ini pertama kali terjadi.
Modus Operandi: Antara Prosedur dan Pemerasan Terstruktur
Praktik pemerasan birokrasi ini dilakukan dengan cara yang sangat rapi namun kejam. Ketika seorang WNA atau penjaminnya melampirkan dokumen syarat izin tinggal, pihak imigrasi diduga sengaja memperlambat proses tersebut. Alasan-alasan teknis seringkali diciptakan untuk membuat pemohon merasa frustrasi. Di sinilah ‘tarif’ siluman mulai ditawarkan.
Tragedi di Kedung Jaya: Ketika Hujan Deras dan Drainase Buruk Meruntuhkan Dinding Rumah Warga Bogor
“Begitu berkas diserahkan (submit), pungutan liar pun dimulai. Jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang, berkas tersebut ditahan dan tidak dikirim ke tahap selanjutnya,” ujar Setyo dengan nada tegas. Nilai pungutan ini bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta atau bahkan lebih, tergantung pada jenis dokumen dan tingkat urgensi pemohon.
Setelah uang haram tersebut diterima, barulah berkas diteruskan ke Direktorat Izin Tinggal di tingkat pusat. Namun, penderitaan para pemohon tidak berhenti di sana. Di tingkat pusat pun, praktik serupa kembali terulang. Jika penjamin hanya membayar biaya resmi melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), proses otorisasi atau persetujuan akan sengaja diperlambat atau bahkan tidak diproses sama sekali.
Skandal Penyiraman Air Keras: TAUD Soroti Cacat Prosedur Saat Andrie Yunus Masih Berjuang Pulih
Silmy Karim dan Jejak ‘Malaikat’ di Level Elit
Keterlibatan Silmy Karim dalam pusaran kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Kemenimipas. Berdasarkan temuan penyidik, Silmy diduga telah melakukan korupsi imigrasi dan pemerasan selama kurun waktu 2022 hingga 2026. Praktik ini dimulai sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Silmy tidak bekerja sendirian. Ia disebut-sebut ‘meminta jatah’ secara rutin melalui bawahannya, Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal. Perintah ini kemudian diteruskan secara berjenjang kepada para Kasubdit di bawahnya, seperti Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara (ITAS), alih status, hingga pembaruan domisili.
Mengenang Sang Negarawan: Mendagri Tito Karnavian Ungkap Kedekatan Emosional dengan Almarhum Ryamizard Ryacudu
Salah satu fakta yang paling mencengangkan adalah munculnya kode ‘Malaikat’. Kode unik ini diduga digunakan sebagai identitas jatah setoran bagi pejabat setingkat Eselon II ke atas. Hal ini menunjukkan betapa sistematisnya pembagian uang hasil pemerasan tersebut di dalam tubuh birokrasi imigrasi.
Aliran Dana Fantastis: Rp100 Juta per Minggu
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa total uang yang dikumpulkan oleh jaringan ini dalam periode 2022-2026 mencapai angka yang fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut mengalir melalui berbagai skema, baik secara tunai langsung, transfer bank, maupun melalui perantara untuk menyamarkan jejaknya.
Setyo Budiyanto menambahkan bahwa uang hasil pungli tersebut dibagikan kepada para oknum setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat. “Diperkirakan, masing-masing pihak yang terlibat, termasuk Saudara SK (Silmy Karim), menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” ungkapnya. Bayangkan, dalam satu bulan, seorang pejabat bisa mengantongi hampir setengah miliar rupiah hanya dari satu pintu ‘bisnis’ izin tinggal ini.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Mewah
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan kini telah resmi ditahan. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pejabat dan pemerasan ini. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor wilayah.
Penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencerminkan gaya hidup mewah hasil korupsi. Di antaranya adalah tumpukan uang tunai dalam valuta asing (Dolar Amerika dan Dolar Singapura), logam mulia, serta deretan kendaraan mewah. Daftar delapan tersangka tersebut meliputi:
- Silmy Karim (SK) – Mantan Wamen Imipas
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Mantan Kakanim Jakarta Pusat
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status
- Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal
Dampak Terhadap Citra Indonesia di Mata Dunia
Kasus yang diungkap oleh TotoNews ini bukan hanya tentang kerugian finansial negara atau penderitaan WNA yang diperas. Lebih dari itu, ini adalah masalah reputasi bangsa. Bagaimana Indonesia bisa menarik investor asing dan talenta global jika pintu masuk pertamanya—yakni sistem keimigrasian—justru menjadi tempat berkembang biaknya ‘predator’ birokrasi?
KPK sendiri telah mengusulkan agar pemerintah pusat segera membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih transparan dan minim interaksi fisik untuk meminimalisir potensi pungli. Reformasi total di tubuh Imigrasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan demi memutus mata rantai lingkaran setan yang telah lama mencederai nilai-nilai keadilan dan integritas di negeri ini.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terbukanya data-data transaksi keuangan yang lebih dalam. Masyarakat kini menanti, sejauh mana hukum akan ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi para mafia izin tinggal ini.