Bareskrim Polri Dorong Perampasan Aset Bandar Masuk RUU Narkotika: Strategi Lumpuhkan Gurita Bisnis Haram
TotoNews — Upaya pemerintah dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia memasuki babak baru yang lebih progresif. Korps Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengusulkan agar regulasi mengenai perampasan aset hasil kejahatan narkotika diintegrasikan langsung ke dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika.
Melumpuhkan Kekuatan Ekonomi Bandar
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menekankan bahwa kekuatan utama para gembong narkoba terletak pada pundi-pundi keuangan mereka yang masif. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026), Eko memaparkan betapa besarnya kerugian yang diderita negara akibat peredaran narkoba.
“Polri menaruh perhatian serius pada krusialnya pengaturan perampasan aset. Aliran dana dari bisnis haram ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Brigjen Eko di hadapan para anggota dewan.
Perayaan Paskah Nasional Golkar 2026: Simbol Inklusivitas dan Kepedulian Sosial bagi Bangsa
Mengejar Aset Hingga ke Luar Negeri
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi aparat saat ini adalah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara sistematis oleh para bandar. Eko menjelaskan bahwa hasil kejahatan sering kali disamarkan sedemikian rupa melalui berbagai instrumen keuangan agar terlihat legal, bahkan tak jarang dilarikan ke luar negeri.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri menilai diperlukannya penguatan kerja sama internasional untuk memburu aset-aset tersebut. Jika aset berada di dalam negeri, aparat penegak hukum harus memiliki payung hukum yang kuat untuk segera melakukan penyitaan dan perampasan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Aset Sitaan untuk Program Pencegahan
Visi besar di balik usulan ini adalah mengubah “amunisi” lawan menjadi kekuatan negara. Polri mengusulkan agar seluruh aset yang disita dari hasil kejahatan narkotika tidak hanya sekadar masuk ke kas negara, tetapi dapat dinormakan kembali untuk mendanai upaya preventif.
Indonesia Terpilih Sebagai Tamu Kehormatan di Pameran Buku Internasional Tunisia 2026, Diplomasi Literasi Kian Gemilang
“Kami mengusulkan agar kekayaan yang dirampas melalui mekanisme UU TPPU ini diformalkan dalam UU Narkotika yang baru. Tujuannya jelas, yakni untuk mendukung program pencegahan, rehabilitasi, serta penguatan strategi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ruang gerak para pelaku sindikat narkoba akan semakin sempit. Pasalnya, penegakan hukum ke depan tidak lagi hanya berfokus pada hukuman badan bagi para kurir, melainkan menyasar langsung ke jantung ekonomi para aktor intelektual di balik layar.