Waspada Hoaks! Tawaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di TikTok Ternyata Penipuan
TotoNews — Di tengah masifnya penggunaan media sosial, ancaman disinformasi kian mengintai para pemilik kendaraan bermotor. Belakangan ini, jagat maya, khususnya platform TikTok, dihebohkan dengan narasi yang menjanjikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara cuma-cuma untuk tahun 2026. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut dipastikan murni penipuan yang menyasar warga digital.
Berdasarkan pantauan tim redaksi, sebuah akun dengan nama pengguna @kantorsamsat12 secara agresif menyebarkan konten menyesatkan dengan judul bombastis mengenai program pemutihan pajak online. Akun tersebut mengeklaim bahwa mulai 8 April hingga 29 Mei 2026, masyarakat bisa menikmati fasilitas gratis ganti pelat nomor, bebas biaya balik nama, hingga penghapusan pajak kendaraan secara total.
Modus Penipuan Menggunakan Dokumentasi Lama
Untuk meyakinkan korbannya, akun bodong tersebut mengunggah setidaknya sembilan konten video yang mencatut foto-foto dokumentasi lama dari kegiatan resmi kepolisian. Hal ini dilakukan guna menciptakan kesan seolah-olah informasi tersebut valid dan berasal dari sumber otoritas.
Tragedi Maut Probolinggo: Ketika Kelalaian Uji KIR Berujung Petaka di Jalan Raya
Menanggapi keresahan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberikan pernyataan tegas. Melalui laman resminya, pihak kepolisian memastikan bahwa akun TikTok tersebut tidak memiliki kaitan dengan instansi manapun dan informasi yang disebarkan adalah palsu. “Akun ini dan informasi di dalamnya adalah hoaks,” tegas pihak Korlantas Polri dalam keterangannya.
Pentingnya Verifikasi di Ruang Digital
Masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan bijak dalam menyaring informasi yang beredar di ruang digital. Korlantas mengimbau agar pemilik kendaraan selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah atau langsung mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan kepastian mengenai kebijakan perpajakan.
Sebagai konteks tambahan bagi para pengendara, pemerintah memang tengah melakukan transisi kebijakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan ini, terdapat poin mengenai penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas, namun kebijakan ini memiliki aturan main tersendiri yang berbeda dengan narasi hoaks yang beredar.
Armada Canggih Badan Gizi Nasional: Menilik Spesifikasi Motor Listrik Puluhan Juta untuk Program Makan Bergizi
Mengenal Biaya Resmi yang Tetap Berlaku
Meskipun ada program relaksasi atau pemutihan di berbagai daerah, perlu diingat bahwa tidak semua komponen biaya menjadi gratis. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi:
- Biaya penerbitan STNK baru maupun perpanjangan.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
- Biaya penerbitan BPKB untuk proses balik nama.
- Biaya mutasi kendaraan jika berpindah domisili.
Seluruh tarif tersebut telah diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Oleh karena itu, narasi yang menyebutkan segala proses tersebut menjadi “gratis total” secara online di tahun 2026 adalah upaya penipuan online yang harus diwaspadai agar data pribadi dan finansial masyarakat tetap aman dari jangkauan pelaku kejahatan siber.
Analisis Pakar ITB: Mengapa Taksi Listrik Green SM Bisa Mogok di Perlintasan Rel Bekasi?