Skandal Kredit Fiktif BPRS GP: OJK Sita 41 Aset di Sumatera Utara demi Pemulihan Kerugian Negara

Siti Aminah | Totonews
21 Jun 2026, 14:42 WIB
Skandal Kredit Fiktif BPRS GP: OJK Sita 41 Aset di Sumatera Utara demi Pemulihan Kerugian Negara

TotoNews — Gelombang penegakan hukum di sektor keuangan syariah kembali memanas setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap skandal yang membelit PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Dalam upaya agresif untuk mengembalikan kerugian dan mengamankan barang bukti, penyidik OJK secara resmi melakukan penyitaan terhadap 41 aset properti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di wilayah Sumatera Utara.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen otoritas dalam membersihkan ekosistem perbankan syariah dari praktik-praktik curang yang merusak kepercayaan masyarakat. Penyitaan yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 17 hingga 18 Juni 2026 tersebut, dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat, mempertegas legalitas tindakan di lapangan.

Baca Juga

Langkah Berani BEI: Diplomasi Global dan Strategi Pemulihan Kepercayaan di Pasar Modal Indonesia

Langkah Berani BEI: Diplomasi Global dan Strategi Pemulihan Kepercayaan di Pasar Modal Indonesia

Perburuan Aset di Jantung Sumatera Utara

Operasi senyap yang dilakukan tim penyidik OJK ini membuahkan hasil signifikan melalui proses asset tracing atau penelusuran aset yang mendalam. Fokus utama dari operasi ini adalah mengidentifikasi aliran dana yang diselewengkan dan mengubahnya kembali menjadi aset yang bisa disita negara. Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim redaksi TotoNews, sebaran aset yang disita mencakup wilayah strategis di Sumatera Utara.

Rincian aset yang kini berada di bawah penguasaan hukum tersebut meliputi 41 objek tanah dan bangunan. Secara lebih spesifik, terdapat 8 unit bangunan yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, penyidik juga mengamankan 29 bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kedua wilayah tersebut. Tidak berhenti di situ, pengejaran aset berlanjut hingga ke Kota Binjai dengan 2 aset yang disita, serta 2 aset lainnya di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Baca Juga

Ketuk Palu! DPR Restui Anggaran Raksasa Kementerian ESDM Rp 27,33 Triliun untuk Kedaulatan Energi 2027

Ketuk Palu! DPR Restui Anggaran Raksasa Kementerian ESDM Rp 27,33 Triliun untuk Kedaulatan Energi 2027

Tindakan penyitaan ini dianggap krusial mengingat potensi hilangnya nilai aset atau pengalihan tangan jika tidak segera diamankan. OJK menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) yang berasal dari hasil kejahatan kerah putih di dunia perbankan.

Modus Operandi: Nasabah Nominee dan Dokumen Aspal

Mengapa penyitaan ini begitu masif? Jawabannya terletak pada kompleksitas kasus yang menjerat PT BPRS GP. Hasil investigasi mendalam mengungkap adanya praktik lancung yang melibatkan manajemen tingkat atas. Skandal ini berpusat pada pemberian fasilitas pembiayaan fiktif yang dilakukan selama rentang waktu Oktober 2019 hingga Maret 2024. Nilai plafon yang dipermainkan pun tidak main-main, mencapai angka Rp15,47 miliar.

Baca Juga

Visi Besar Prabowo: Mengawal Raksasa Ekonomi Danantara dan Pengelolaan Aset Rp 17.000 Triliun

Visi Besar Prabowo: Mengawal Raksasa Ekonomi Danantara dan Pengelolaan Aset Rp 17.000 Triliun

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus nasabah nominee atau pinjam nama. Secara total, terdapat 35 fasilitas pembiayaan yang disalurkan atas nama 34 nasabah yang sebenarnya tidak pernah menerima dana tersebut atau identitasnya hanya dicatut. Untuk memuluskan proses ini, oknum di dalam bank menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah alias aspal (asli tapi palsu).

Internal link: Tindak pidana perbankan seperti ini sering kali memanfaatkan celah pengawasan internal. Dana yang cair dari pembiayaan fiktif tersebut diduga kuat tidak digunakan untuk kegiatan produktif sesuai prinsip syariah, melainkan dialirkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu serta digunakan untuk menutupi lubang pembiayaan bermasalah lainnya di bank tersebut, sebuah praktik yang sering disebut dengan istilah ‘gali lubang tutup lubang’.

Baca Juga

Analisis Tajam: Benarkah Harga Pertamax Indonesia Masih Termurah di Asia Tenggara?

Analisis Tajam: Benarkah Harga Pertamax Indonesia Masih Termurah di Asia Tenggara?

Keterlibatan Direksi dan Pengguna Dana Akhir

Penyidikan OJK secara spesifik membidik dua sosok utama yang dianggap bertanggung jawab dalam skandal ini. Sosok pertama adalah IP, yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS GP. Sebagai pemegang tampuk pimpinan, IP diduga kuat memberikan restu atau bahkan menginstruksikan pencatatan palsu dalam pembukuan bank agar kredit fiktif tersebut tampak legal di atas kertas.

Sosok kedua adalah MIL, yang diidentifikasi sebagai end user atau pengguna dana akhir. Kerja sama antara sang direktur dan pengguna dana ini menciptakan kerugian sistemik bagi bank yang akhirnya berujung pada pencabutan izin usaha PT BPRS GP oleh OJK pada 17 April 2025. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa sebagian besar agunan pembiayaan yang digunakan dalam transaksi ini tidak diikat secara sempurna secara hukum.

Penyidik menemukan fakta bahwa agunan-agunan tersebut hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan Hak Tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial kuat. Ketidakhadiran ikatan hukum yang sempurna ini merupakan indikasi kuat adanya kesengajaan untuk mempermudah manipulasi aset di kemudian hari.

Payung Hukum dan Sinergi Antar-Lembaga

Para terlapor dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, seiring dengan penguatan regulasi di sektor keuangan, mereka juga dikenakan aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Keberhasilan OJK dalam melakukan penyitaan aset ini tidak lepas dari sinergi lintas sektoral. OJK berkolaborasi erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, pihak Pengadilan, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap celah hukum yang mungkin dimanfaatkan pelaku dapat ditutup rapat.

Bagi industri keuangan syariah, kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang mencoba bermain-main dengan dana masyarakat, terutama dengan mencoreng prinsip-prinsip syariah yang seharusnya mengedepankan kejujuran dan keadilan.

Dampak Bagi Nasabah dan Kepercayaan Publik

Meskipun izin usaha BPRS GP telah dicabut sejak tahun lalu, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan pemangku kepentingan. Dengan penyitaan 41 aset ini, diharapkan proses likuidasi atau pemulihan dana dapat berjalan lebih optimal. Langkah tegas OJK ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap industri BPRS yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.

Dunia perbankan nasional, khususnya sektor syariah, kini tengah diawasi ketat oleh mata publik. Transparansi dalam proses penyidikan dan keberanian dalam mengejar aset hingga ke akar-akarnya adalah kunci utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. OJK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Siti Aminah

Siti Aminah

Jurnalis lapangan yang enerjik. Siti memiliki spesialisasi dalam meliput berita komunitas dan gaya hidup, memberikan sentuhan humanis pada setiap artikelnya.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *